HeadlineNews

PMI Aceh investigasi kasus dugaan penjualan darah

Ditengah polemik terkait dengan dugaan adanya penjualan darah, atau pengiriman darah langgar prosedur yang dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Banda Aceh ke Tangerang, saat ini, kasus itu tengah di investigasi.
PMI Aceh investigasi kasus dugaan penjualan darah
Ilustrasi donor darah.(Antara)

POPULARITAS.COM – Ditengah polemik terkait dengan dugaan adanya penjualan darah, atau pengiriman darah langgar prosedur yang dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Banda Aceh ke Tangerang, saat ini, kasus itu tengah di investigasi.

Proses investigasi dan pendalaman kasus itu, dilakukan oleh PMI Aceh, dan hal itu disampaikan oleh Ketuanya Murdani M Yusuf di Banda Aceh, Jumat (13/5/2022) dikutip dari laman Antara.

“Tim sudah turun untuk melakukan pendalaman kasus itu,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya fokus pada pengiriman 2 ribu kantong darah yang diduga tidak dilakukan tanpa prosedur dan SOP yang ada.

Proses investigasi dan pendalaman yang dilakukan PMI Aceh, dilakukan dengan kordinasi dan kros cek terhadap sejumlah pihak, dan juga evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan pada saat pengiriman darah tersebut.

“Kita mensinyalir ada dugaan pelanggaran SOP,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan semua pihak untuk bersabar atas proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Dia juga memastikan bahwa hasil dari pendalaman tersebut akan disampaikan secara resmi kepada publik. “Sabar ya, nanti kita sampaikan kepada masyarakat hasilnya,” sebutnya.

Sebelumnya, PMI Banda Aceh diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, dan dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat. Diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak oleh para pengurus.

Berdasarkan hasil sidak mereka darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari dan April 2022. Sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.

Kemudian, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) nya juga tidak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.

Disisi lain, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin memang membenarkan adanya pengiriman tersebut ke Tangerang. Namun ia membantah jika prosesnya tanpa koordinasi dengan pengurus dan langgar prosedur, serta sudah dilakukan koordinasi hingga ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat.

Murdani melanjutkan, jika hasil evaluasi nanti didapatkan adanya pengurus, karyawan, serta relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, atau kode etik/perilaku PMI, maka akan diambil tindakan tegas.

“Jika ditemukan ada yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PMI,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Murdani menegaskan bahwa UDD PMI tidak pernah menjual atau membeli darah, melainkan hanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).

“Biaya penggantian pengolahan darah ini juga sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur,” kata Murdani.

Dalam kesempatan ini, Murdani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, wabil khusus pendonor darah sukarela dan relawan PMI atas ketidaksempurnaan dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi, dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: