News

PLTMG Arun Klarifikasi Rumah Retak Akibat Getaran Mesin

PLTMG Arun Klarifikasi Rumah Retak Akibat Getaran Mesin
perangkat desa Meuriah Paloh sedang melakukan mediasi dengan pihak prusahaan PLTMG dan pihak terkait lainya. Popularitas.com/ Rizkita.

POPULARITAS.COM – Pihak Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun, Kota Lhokseumawe menanggapi terkait aksi protes yang dilakukan warga Desa Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020).

Manager Proyek Prusahaan PLTMG Arun Lhokseumawe, Subrata mengatakan, sebelumnya sudah menanggapi dan melakukan beberapa upaya terkait kebisingan sejumlah mesin di desa setempat. Namun hingga saat ini pihanya masih menunggu hasil dari pengambilan sampel yang diambil olah konsultan prusahaan setempat.

Subrata juga mengatakan, selama ini pihak prusahaan sudah menjalankan prinsip dalam pelaksanaan AMDAL, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002.

“Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa pertemuan dengan masyarakat setempat dan pihak terkait lainya, kami juga sudah menindaklanjuti apa yang dikeluhkan masyarakat baik itu jangka panjang maupun jangka pendek,” kata Subrata kepada wartawan, Selasa sore (13/10/2020).

Pihaknya menyebutkan, untuk jangka pendek perusahaan PLTMG Arun Lhokseumawe sudah berkoordinasi dengan PT SAWAKAMA dari sisi teknis, namun hingga saat ini masih menunggu hasil dari pengambilan sampel kebisingan yang sudah dilakukan oleh petugas konsultan perusahaan dan selanjutnya diserahkan ke BLH.

“Biar BLH yang menilai, kemungkinan dalam waktu dekat akan dikabarkan, apakah kerusakan ditimbulkan dari kebisingan sejumlah mesin,” katanya.

Pihaknya tidak membantah jika ada sejumlah mesin menimbulkan kebisingan. Namun pihaknya belum bisa menjawab apabila sejumlah rumah warga yang rusak akibat getaran dari suara mesin.

“Kerusakan rumah kita sudah datang ke lokasi, namun terkait ganti rugi hal ini perlu dilakukan investigasi bersama dulu, jika kebisingan pasti ada, apakah kebisingan itu menimbulkan kelebihan mutu, kita masih menunggu hasil penilaan dari BLH,” pungkasnya.

Sebelumnya ratusan warga Desa Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe melakukan aksi demo di depan pintu masuk Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (13/10/2020).

Aksi protes itu dilakukan masyarakat menduga suara sejumlah mesin milik perusahaan tersebut menimbulkan kebisingan dan juga getar di lingkungan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Tuha Peut Desa Meuriah Paloh, Muhammad MY.

“Yang menjadi tuntutan warga kita hari ini, suara mesin dari prusahaan PLTMG Arun tersebut bising sekali dan menimbulkan getar sehingga rumah retak, tak hanya itu sebagian kondisi kesehatan lansia dan ibu hamil sangat terganggu sekali maka sebagian dari mereka ada yang sudah mengunsi ke kecamatan lain,” kata Muhammad MY.

Lanjutnya, sebagian warga lainya terpaksa bertahan karena tidak tau harus pidah kemana kendati terbatas ekonomi. Maka dalam hal ini masyarakat Meuria Paloh meminta kepada pihak prusahaan untuk sementara ini pabrik PLTMG Arun II, dihentikan kerena telah mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Ini terkait, kami juga mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun, karena dianggap gagal dalam pelaksanaan AMDAL, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002,” sebutnya.

Selain itu, warga juga menuntut ganti rugi terhadap rumah warga yang retak dan rusak serta memberikan kompensasi sosial masa panik akibat kebisingan pabrik serta merehab gangguan fisik, sosial masyarakat atau lingkungan.

“Kita juga mengharap PLTMG Arun, diharapkan agar melakukan pembebasan perumahan warga agar menempati perkampungan baru untuk mendapatkan kenyamanan hidup, serta meminta bantuan penuh dari Walhì serta LSM NGO HAM untuk mengawasi, memediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara kebisingan pabrik,” pungkasnya.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: