Home News Plt Sekda Janji Tuntaskan Kepgub Meugang
News

Plt Sekda Janji Tuntaskan Kepgub Meugang

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh saat ini terus merumuskan sejumlah aturan turunan terkait Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014, tentang Ketenagakerjaan. Beberapa draf peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur bahkan telah selesai dirumuskan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Helvizar Ibrahim, dalam sambutannya pada acara malam keakraban, dalam rangka May Day atau memperingati Hari Buruh se-Dunia tahun 2019, di Grand Nanggroe Hotel, Rabu, 1 Mai 2019 malam.

“Beberapa draf aturan turunan dari Qanun Ketenagakerjaan sedang dan sudah dirampungkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk. Bahkan Keputusan Gubernur Aceh terkait insentif meugang bagi buruh telah rampung dan akan segera diserahkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan dan Biro Hukum untuk dipelajari lebih lajut,” ungkap Helvizar.

Pria yang juga menjabat sebagai Kadisnakermobduk Aceh itu menjelaskan, selain insentif meugang, Pemerintah Aceh juga terus mengkaji terait libur meugang bagi para buruh Aceh.

“Sesuai dengan kekhususan Aceh yang termaktub dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, saat ini pemerintah juga sedang mengkaji untuk memberikan libur meugang bagi buruh Aceh,” ujar Helvizar.

Dalam kesempatan tersebut, Helvizar juga menegaskan bahwa serikat buruh akan selalu dilibatkan dalam berbagai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan buruh.

”Pemerintah Aceh juga bertekad terus memberi perhatian bagi kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, kami akan  selalu melibatkan serikat buruh dalam berbagai perumusan kebijakan terkait buruh.”

Sebagaimana diketahui, sejarah hari buruh terkait erat dengan peristiwa aksi pekerja yang berlangsung di Amerika pada tahun 1886. Aksi itu berhasil menuntut para pengusaha menurunkan jam kerja, dari 20 jam per hari menjadi 8 jam.

Sejak saat itu, posisi buruh mulai mendapat perhatian. Dalam berbagai kebijakan menyangkut penetapan hak pekerja, organisasi buruh selalu mendapat ruang untuk memberi masukan.

Di Indonesia, peringatan hari buruh telah mendapat pengakuan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ketenagakerjaan. Namun saat rezim Orde Baru berkuasa, ada larangan bagi masyarakat untuk memperingati Hari Buruh ini.

Pasca Reformasi, barulah peringatan May day menjadi agenda rutin para pekerja di Indonesia. Pemerintah bahkan telah menetapkan 1 Mai sebagai hari libur nasional, guna memberi kesempatan kepada buruh untuk merayakan hari bersejarah ini.

“Selamat May Day 2019. Sesuai dengan tema peringatan hari buruh tahun ini, yaitu ‘Kesejahteraan Buruh dan Demokrasi yang Adil dan Damai,’ mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah untuk menciptakan harmonisasi antara buruh dan dunia usaha, dalam upaya membangun iklim kerja yang lebih sehat demi mendorong masuknya investasi di Aceh,” pungkas Plt Sekda Aceh.*(ADV)

Share
Tulisan Terkait
News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...