News

Plt Kepala DKP Aceh Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memanggil Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah dan anggaran gedung beku di DKP Aceh.

Seperti dilansir dari laman AJNN.net, Senin (8/3/2021), penyidik juga memanggil PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan berinisial S, untuk dimintai keterangan prihal belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini masih menggali informasi dugaan pelanggaran hukum terhadap anggaran dana hibah tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah bantuan hibah pada Dinas Kelautan Aceh (DKP) tanpa pertanggungjawawaban, yang didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja bahan atau material berupa pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi kritetia penerima hibah.

Kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam belanja hibah barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.  Dimana menurut BPK, DKP menganggarkan belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp149 miliar lebih atau 75,83 persen.

Berdasarkan Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran (DPPA) serta dokumen pertanggungjawaban secara uji petik diketahui dari realisasi belanja tersebut, diantaranya untuk bantuan bibit, pakan ikan, obat-obatan dan sarana dan prasarana kepada kelompok masyarakat dan Balai Benih Ikan (BBI) merupakan milik kabupaten/kota.  BPK juga melakukan uji petik atas realisasi anggaran belanja bahan material pada DKP.

Adapun uji petik yang dilakukan yaitu pada kegiatan belanja bibit ikan sebesar Rp 115 miliar, belanja pakan ternak Rp 3,9 miliar serta belanja bahan kelengkapan lapangan Rp 22 miliar, dengan total keseluhan yakni Rp 141,2 miliar.

Atas hal itu, BPK sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala DKP Aceh perihal penyampaian kuesioner belanja barang dan jasa, namun tidak ada tanggapan sampai dengan berakhinya pemeriksaan.

Dari dokumen itu juga mayoritas bantuan DKP Aceh diberikan kepada kelompok masyarakat yang penetapannya bersumber dari Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Unggulan Kelautan dan Perikanan Aceh.

Menurut BPK, Keputusan Gubernur tersebut hanya menetapkan kawasan unggulan kelautan dan perikanan Aceh, sedangkan penerima manfaat yang akan diberikan bantuan pada tahun 2019 tidak ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut.

BPK juga menyimpulkan pemberian bantuan di DKP Aceh belum tepat dikarenakan pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat tidak dianggarkan pada belanja barang dan jasa.

Shares: