Headline

Plt Gubernur Aceh Menang Di PTUN Lawan Sayyid Fadhil

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kapasitasnya sebagai ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), menang melawan gugatan mantan kepala BPKS Sayyid Fadhil di PT Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Hendry Rachmadhani, SH (kanan), Penasihat hukum Pemerintah Aceh.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kapasitasnya sebagai ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), menang melawan gugatan mantan kepala BPKS Sayyid Fadhil di PT Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Ihwal menangnya Plt Gubernur Aceh dalam sengketa tata usaha negara melawah sayyid Fadhil tersebut, disampikan oleh Penasihat hukum (PH) Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani, SH, kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2019, di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, sidang gugatan bernomor 06/G/2019/PTUN BNA, yang dimohonkan oleh Sayyid Fadhil, telah dibacakan oleh pengadilan putusannya. dalam pertimbangan hukumnya, PTUN Banda Aceh menerangkan bahwa, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berwenang menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Aceh, yang saat ini non-aktif.

Dengan demikian, kata Hendry, pengadilan menimbang bahwa keputusan Plt Gubernur Aceh, selaku ketua DKS, diangap sah dan berkekuatan hukum, sesuai dengan UU Pemerintah Aceh.

“Dengan adanya putusan ini, polemik terkait dengan kewenangan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah berkuatan hukum,” katanya.

Sebagaimana diberitakan media ini beberapa bulan lalu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat bernomor, 515/39/2019, telah memberhentikan Sayyid Fadhil dalam jabatannya sebagai Kepala BPKS.

Dan selanjutnya menerbitkan surat keputusan bernomor 515/40/2019 penunjukan Ir Razuardi MT selaku Plt Kepala BPKS.

Dan tidak terima atas keputusan tersebut, Sayyid Fadhil mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. (SKY)

Shares: