News

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Cegah Covid di Musim Libur

Kamis, Nova Iriansyah Dilantik Jadi Gubernur Aceh Defenitif
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT didampingi Wakil Ketua TP PKK Aceh, Dr.Ir.Dyah Erti Idawati, MT membuka webminar nasional tentang peran orangtua dalam pembelajaran daring masa pandemi covid-19 di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Banda Aceh, Rabu (2/9/2020). (ist)

POPULARITAS.COM – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

“Surat Edaran tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto seperti dilansir laman Antara, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan surat bertanggal 22 Oktober 2020 tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

Ia mengatakan ada sembilan poin imbauan dalam surat edaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu yakni dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19.

Kemudian jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

Selanjutnya bagi yang dinyatakan positif COVID-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negative COVID-19.

Poin selanjutnya setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.

Plt juga meminta untuk menjaga agar Gampong bebas COVID-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19 dan para pihak terkait dimintq mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kemudian para pihak terkait juga diminta mengatur kegiatan sení budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing, agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pada poin selanjutnya dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Plt Gubernur Aceh juga mememinta mengoptimalkan peran Satuan Tugas penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah,” kata Iswanto.

Editor: dani

Shares: