News

Plt Gubernur Aceh Harus Jelaskan Kreteria Penetapan Zona Merah

Yahdi Hasan: Pemerintah Aceh Harus Bangun Komunikasi dengan Bank Konvensional
Anggota Fraksi Partai Aceh, DPRA, Yahdi Hasan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penetapan zona merah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui Surat Edaran dinilai anggota Fraksi Partai Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan harus diperjelas kreteria dan rambu-rambunya. Sehingga kabupaten/kota dan masyarakat tidak dibingungkan dengan status tersebut.

Menurut Yahdi, penetapan zona merah maupun hijau penyebaran Covid-19 tidak sekedar dilihat dari jumlah kasus. Tetapi harus ada pengkajian lebih mendalam baik epidemiologi maupun kajian sosial lainnya.

“Jangan sampai latah, ikut-ikutan menetapkan zona karena adanya penambahan orang yang dicurigai terjangkit Covid-19, baik ODP maupaun PDP,” kaya Yahdi Hasan, Jumat (5/6/2020).

Katanya, Pemerintah Aceh harus menjelaskan memiliki rambu-rambu yang jelas, sehingga daerah dapat melakukan penanganan yang tepat untuk memutuskan mata rantai virus corona. Begitu juga harus dilakukan sosialisasi yang masif, agar penetapan status zona merah maupun hijau dapat dipahami oleh masyarakat.

Yahdi menekankan, terutama bila daerah masuk status zona merah. Maka harus ada upaya yang kongkrit dari Pemerintah Aceh, terutama dari sektor ekonomi warga. Karena bila status zona merah aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, karena dibatasi untuk beraktivitas di luar rumah.

“Makanya Plt Gubernur Aceh harus jelaskan alasan suatu daerah ditetapkan zona merah dan hijau. Setelah itu perlu dilakukan sosialisasi yang masif, agar masyarakat mengerti,” sebutnya.

Memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, sebutnya, masyarakat harus mendapatkan edukasi yang lengkap. Paham apa yang harus dilakukan agar dapat menghindari terjadi penambahan jumlah kasus.

“Karena kunci utamanya adalah masyarakat paham. Tugas pemerintah memberi pemahaman kepada masyarakat,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 2 Juni 2020 itu, juga memuat daftar daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Zona Merah.

Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah.

Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

Adapun daerah yang masuk zona merah adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

Sedangkan yang masuk zona hijau sebanyak 14 daerah yaitu Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.[acl]

Shares: