EdukasiHeadline

Plt Gubernur Aceh: Belajar Daring Pilihan Terbaik di Tengah Pandemi Covid-19

Plt Gubernur Aceh: Belajar Daring Pilihan Terbaik di Tengah Pandemi

POPULARITAS.COM – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Indonesia hingga Provinsi Aceh telah berdampak pada berbagai sektor. Tidak hanya sektor ekonomi, proses belajar mengajar juga ikut terganggu.

Selama ini seluruh sekolah memberlakukan belajar tatap muka langsung. Selama pandemic Covid-19 tidak dapat dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, saat ini pilihan terbaik untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Pilihan terbaik untuk proses belajar mengajar di Serambi Makah dengan cara motode belajar jarak jauh, yaitu secara daring.

Berbagai platform media sosial dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar secara daring. Baik itu menggunakan fitur zoom, google meet atau sejumlah fasilitas lainnya yang telah tersedia. Kendati demikian, belajar daring butuh kerja ekstra dan pengawasan ketat dari peserta didik.

“Apa boleh buat, opsi belajar daring sepertinya masih merupakan pilihan terbaik untuk saat ini. Hanya saja, untuk mendapatkan hasil terbaik dari proses belajar daring ini, dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap para peserta didik,” ujar Nova saat membuka diskusi Webinar “Peran Orang Tua untuk Pembelajaran Daring Anak” di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut Nova menjelaskan, akibat pandemi Covid-19, sistem belajar bagi peserta didik di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Aceh, menjadi terganggu dan terpaksa dilakukan secara daring, yakni melalui jarak jauh dengan menggunakan teknologi internet.

Sistem pembelajaran jarak jauh, lanjut Nova, memiliki banyak perbedaan dengan sistem belajar tatap muka sebagaimana lazimnya diikuti para peserta didik.

Dengan sistem pembejalaran jarak jauh, pengawasan guru terhadap peserta didik sangat minim. Proses dialog juga sangat terbatas, belum lagi durasi belajar yang tidak sama dengan sistem belajar di kelas, sehingga sebahagian orang tua ada yang keberatan terhadap pemberlakuan sistem ini.

“Tapi memaksakan anak-anak untuk belajar dengan metode tatap muka di tengah kondisi Pandemi ini, jelas sangat berisiko,” ujar Nova

Maka itu, kata Nova, Pemerintah belum menganjurkan untuk dilakukannya pola belajar di ruang kelas karena tidak ingin anak-anak dan para guru menjadi korban.

“Dan nantinya, Tim Penggerak PKK bersama pihak terkait lainnya akan dapat mensosialisasikan rekomendasi itu ke seluruh daerah, sehingga para orangtua tahu apa yang harus dilakukannya guna mendukung pola belajar daring yang diikuti anak-anak di rumah,” ujar Nova.

Kurikulum Darurat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Jumat (7/8/2020) lalu.

Nadiem menjelaskan, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Kurikulum ini terdapat pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Pemerintah juga merelaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” ujar Nadiem.[]

Shares: