News

Pj Gubernur Aceh minta ‘bantuan khusus’ presiden terkait dana otsus

DPRK Abdya kembali usulkan Darmansyah sebagai penjabat bupati
Pj Bupati Abdya Darmansyah, saat dilantik sebagai Pj Bupati Aceh pada 15 Agustus 2022

POPULARITAS.COM – APBA 2023 bakal mengalami penurunan tajam sebagai dampak dari turunnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Terhitung dari tahun 2023, penerimaan dana otsus Aceh turun menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, dari sebelumnya 2 persen.

Ini artinya, apabila selama ini Aceh menerima dana Otsus Rp 8 triliun setiap tahunnya, maka mulai tahun depan (2023) berkurang menjadi Rp 4 triliun.

Atas dasar itulah, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 9 Agustus 2022 mengirimkan surat bersifat ‘segera’ kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh pada intinya meminta kepada Presiden agar berkenan mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 persen plafon DAU Nasional.

Surat itu ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI Asal Aceh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Mengawali suratnya sebagaimana salinan yang diperoleh Serambi, Achmad Marzuki menjelaskan tentang ketentuan dalam UUPA yang menyebutkan bahwa dana otsus Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Rinciannya, untuk tahun pertama (2008) sampai tahun kelima belas (2022), besaran dana otsus yang diterima Aceh setara 2 persen plafon DAU Nasional.

Lalu untuk tahun keenam belas (2023) sampai dengan tahun kedua puluh (2027), sebesar 1 persen dari plafon DAU Nasional.

Pj Gubernur menyebutkan, penurunan dana otsus kelevel 1 persen yang diperkirakan sekitar Rp 4 triliun itu, signifikan berdampak negatif bagi APBA dan APBK.

“Terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, layanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelaksanaan keistimewaan Aceh,” tulis Pj Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki juga memaparkan tentang hasil kajian Program Kompak yang menunjukkan bahwa dana otsus memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Aceh.

Dana otsus menyebabkan ruang fiskal Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di posisi sangat baik, sehingga pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam berbagai bidang mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Oleh karena itu, seiringan dengan revisi UUPA yang tengah berjalan saat ini dan sudah masuk dalam program legislasi nasional, Achmad Marzuki mengusulkan perubahan pada norma pasal terkait otsus di dalam UUPA.

“Maka kami mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) dapat diubah menjadi ‘Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan 2,25 persen (dua koma dua puluh lima persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional’,” tulis Pj Gubernur Aceh.

Berkenaan dengan hal itu, sambil menunggu perubahan terhadap UUPA, Pj Gubernur memohon bantuan Presiden agar berkenan mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 % plafon DAU Nasional.

Besaran Bantuan Khusus 2,25 persen itu sama dengan yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Pengalokasikan Bantuan Khusus ini diharapkan bisa dilakukan melalui mekanisme APBN tahun 2023 guna mendukung kestabilan pendanaan bagi Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh.

“Pengalokasian bantuan khusus ini tentunya akan diikuti dengan proses perencanaan yang lebih baik, tepat sasaran dan efisien dalam penggunaannya di berbagai bidang,” “Demikian harapan kami, atas perhatian dan bantuan Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih,” tutup Pj Gubernur dalam suratnya.

Perlu Dukungan Semua Pihak

Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi, menyebutkan bahwa APBA 2023 bakal merosot tajam.

Tidak hanya disebabkan oleh penurunan penerimaan dana otonomi khusus, tetapi juga penerimaan di sektor-sektor lainnya seperti seperti dana bagi hasil migas.

“Kita perkirakan APBA 2023 sekitar Rp 10 triliun, berkurang hampir setengah dari selama ini Rp 17 triliun,” ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pj Gubernur Aceh yang meminta Presiden agar mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 % plafon DAU Nasional pada tahun 2023.

Bantuan Khusus ini menurutnya sangat penting untuk menutupi kekurangan dari penerimaan dana otsus pada 2023, sambil menunggu selesainya revisi UUPA.

Dokter Pur khawatir, tanpa ada bantuan khusus tersebut dan hanya mengandalkan penerimaan dana otsus sebesar 1 persen, bakal banyak program prioritas yang akan berhenti.

Salah satunya adalah program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Saya kira, semua pihak perlu mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh. Kalau semua kita kompak seperti Papua, saya yakin Presiden akan mengabulkan permintaan itu,” harapnya.

Sumber: Serambi

Shares: