News

Pimpinan DPRA Tak Gubris Penolakan PPP Soal Proyek Multiyears

Fraksi Demokrat dan PPP Tidak Teken Usulan Interpelasi
Rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pimpinan DPR Aceh seakan tak menghargai Fraksi PPP DPRA dalam sidang paripurna pembatalan proyek multiyears di Gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020.

Padahal, Fraksi PPP sudah menyampaikan komentar atau pandangannya terhadap rencana pembatalan proyek itu. Namun, pimpinan DPR Aceh yang dipimpin Dahlan Jamaluddin tak menanggapi masukan tersebut.

Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin mengatakan, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019 tentang APBA 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak merupakan aturan dan produk hukum DPRA dan Pemerintah Aceh yang telah disahkan.

Selain itu, kata Ihsanuddin, prouk hukum itu juga telah disetujui oleh Kemendagri serta telah dicatat dalam lembaran daerah. Sehingga untuk mengubah sebuah aturan dan produk hukum memiliki mekanisme serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sangat naif rasanya, bila forum paripurna DPR Aceh melakukan voting atau penolakan terhadap substansi yang terkandung dalam tahun tersebut,” jelas Ihsan.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta kronologis, penganggaran sejumlah dana untuk kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak telah melalui prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga, menurutnya, secara yuridis penganggaran sejumlah dana tersebut dalam APBA telah memenuhi ketentuan legalitas penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Ihsan, pembangunan sejumlah ruas jalan itu merupakan harapan dan dambaan masyarakat Aceh wilayah tengah, pesisir timur, pesisir barat selatan dan Kepulauan Simeulue yang merasa terisolir selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.

Kata Ihsan, pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut sangat diharapkan guna mendorong kemajuan sosial, ekonomi, politik, keamanan dan budaya masyarakat setempat. Karena itu, Fraksi PPP tak sepakat proyek tersebut dibatalkan.

“Fraksi PPP menyatakan menolak dibawa ke paripurna terhadap eksistensi dan substansi Qanun Aceh dimaksud dan tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan sejumlah ruas jalan dimaksud dalam tahun jamak,” pungkasnya.

Selain Fraksi PPP, pembatalan proyek multiyears itu juga ditolak oleh Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi bersama anggotanya bahkan walkout dari ruang rapat. Beberapa masukan dari fraksi ini juga tak diterima oleh pimpinan DPRA.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: