News

Pilkades di Pidie Jaya Batal Pakai Sistem E-Voting

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 89 gampong di daerah setempat.

Pilkades yang dijadwalkan akan berlangsung untuk 89 desa pada 31 Maret 2021 itu, tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya.

Kecamatan-kecamatan terbanyak yang akan menggelar Pilkades yakni, Bandar Baru dengan jumlah 24 gampong dan Bandar Dua, 24 desa.

Sedangkan sisa 41 gampong lainnya yang juga akan dilaksanakan Pilkades itu menyasar di enam kecamatan, Pante Raja, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim dan Jangka Buya.

Anehnya, meski aplikasi E-voting atau pemungutan suara secara elektronic sudah tersedia di Kabupaten Pidie Jaya, namum Pemilihan berbasis online tidak dapat diterapkan pada Pilkades 31 Maret 2021 mendatang.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, T Safrizal berdalih alasan tidak dapat menggelar Pemilihan secara E-Voting pada 31 Maret 2021, disebabkan ketidak siapan waktu faktor desa yang melaksanakan Pilkades.

“Secara E-voting tidak bisa, karena tidak cukup waktu,” kata Kabag Pem, T Safrizal kepada popularitas.com, Senin (01/3/2021).

Meski tingkat kasalahan dalam proses pemilihan sangat minim jika menggunakan sistem E-voting, namun disebabkan ketidaksiapan waktu tersebut membuat pihaknya memutuskan tidak menggelar Pilkades berbasis online itu.

Pasalnya aku Safrizal, jika menerapkan pemilihan dengan sistem e-voting, maka Pilkades hanya dapat dilaksanakan dalam satu hari satu gampong.

Sehingga, Pilkades di tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara serentak dengan metode manual, atau coblos kertas suara.

“Sangat banyak desa yang menggelar Pilkades,” ungkapnya.

Dihimpun popularitas.com, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaunching Pemilihan dengan sistem e-voting di Gampong Keude Ulee Gle, Keude Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, pada September 2020.

Adapun, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan E-voting di tahun 2020 itu mencapai Rp 80 juta.

Editor: dani

Shares: