EditorialNews

Pilkada Bukan Kekhususan Aceh?

Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar menyebutkan bahwa, Pemilihan kepala daerah atau Pilkada, bukan ranah kekhususan Aceh. Sebab, katanya, UU Pemerintahan Aceh, hanya mengatur masa jabatan gubernur, dan bupati serta walikota, tapi tidak secara spesifik menerangkan kapan waktu pelaksanaannya.

Jadi, katanya, lex specialist, atau aturan lebih khusus, pelaksanaan Pilkada secara serentak diatur dalam pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemiilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak di seluruh wilayah NKRI pada 2024.

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemeritahan umum tersebut, sangat bertolak belakang dengan keinginan dan kehendak sebagian elit di Aceh. KIP Aceh sendiri, selaku lembaga penyelenggara pemilu di provinsi ujung barat sumatera ini, telah menetapkan jadwal dan tahapan pilkada di daerah ini pada 2022.

Selaras dengan sikap KIP Aceh, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, seperti diwartakan detik.com, Senin, 14 Desember 2020, menegaskan bahwa, Pilkada Aceh tetap diselenggarakan pada 2022.

“Saya tegaskan, Pilkada Aceh dilaksanakan 2022, KIP, Panwaslih, sebagai penyelengga sudah sangat siap,” kata Dahlan kala itu.

Selaras dengan Dahlan, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin juga mengungkapkan keyakinannya, bahwa, pihaknya optimis, gelaran Pilkada Aceh, akan berlangsung 2022 mendatang. “Pemerintah sudah siap dan semua kesepakatan telah diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Ancaman mendirikan tenda di gedung Kemendagri terkait dengan Pilkada Aceh 2022, dilontarkan oleh Tgk M Yunus, anggota DPR Aceh lainnya. Dalam pernyataannya, politisi tersebut menyebutkan, jika instansi tersebut tidak menanggapi surat pihaknya terkait penyelenggaran Pilkada Aceh 2020, maka dirinya mengancam akan menginap di gedung lembaga itu.

Polemik Pilkada Aceh, apakah diselenggarakan 2022 atau 2024, terus bergulir, dan bukan tidak mungkin akan mengarah pada konfrontasi politik yang memanas. Dibutuhkan satu kesepakatan dan kesepahaman terkait persoalan tersebut.

Pemerintah pusat keukeh bahwa Pilkada bukan kekhususan Aceh sebagaiman diatur dalam UUPA, dan elit Aceh, bersikukuh agenda pemilihan kepala daerah adalah lex spesialist di provinsi ini.

Sebagian besar rakyat, tentu tidak begitu memperdulikan persoalan gonjang-ganjing politik itu, sebab, bagi masyarakat, Pilkada 2022 atau 2024, sama sekali bukan masalah penting yang menjadi ukuran.

Namun tentu, bicara aturan dan regulasi, benturan persepsi apakah Pilkada Aceh lex spesialis UUPA atau UU Pilkada lex spesialis.

Sebagai bagian rakyat Aceh, harapan kita masalah ini dapat dituntaskan, sehingga energi politik terkait kepentingan Pilkada apakah dilaksanakan 2022 atau 2024, dapat berakhir. Dan rakyat Aceh, dapat kembali melanjutkan cita-citanya. Semoga. (***REDAKSI)

Shares: