News

Pidie Jaya Zona Merah, Kasus Positif COVID-19 Capai 143

Bicara Pelan-Pelan Agar Partikel Covid-19 Tidak Terlalu Tersebar

POPULARITAS.COM – Grafik kasus pasien terkonfirmasi positif virus corona, kian meningkat di Kabupaten Pidie Jaya.

Jumlah 54 kasus positif wabah virus tersebut, didapat hanya dalam kurun waktu 38 hari, terhitung 16 Agustus hingga 24 September 2020.

Penyebaran wabah COVID-19, rupanya tak hanya cukup dengan angka tersebut, berselang dua pekan kemudian, kasus kembali melejit.

Berdasarkan data yang diperoleh popularitas.com dari Satgas Pidie Jaya, Rabu 7 Oktober 2020, angka pasien terkonfirmasi positif virus corona di daerah setempat sudah mencapai 143 kasus.

Dari jumlah tersebut, empat diantaranya dinyatakan meninggal dunia, 59 orang sudah menyelesaikan isolasi mandiri, atau dinyatakan sembuh.

Kepala Satgas COVID-19 Kabupaten Pidie Jaya, Eddy Azwar menyebutkan, faktor yang membuat grafik peningkatan kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 disebabkan, sudah dilakukan tes swab secara masif.

“Dulunya tidak kita lakukan swab. Saat ini sudah kita lakukan testing yang masif. Sebelumnya zona hijau kenapa, karena tidak kita lakukan swab, yang ada rapid test,” kata Eddy Azwar kepada popularitas.com.

Atas dasar itu, sehingga peta zonasi Kabupaten Pidie Jaya ikhwal penyebaran wabah virus COVID-19 selalu masuk zona hijau, terhitung Maret hingga Juli 2020.

Zonasi Pidie Jaya baru berubah dari Hijau menjadi Merah terhitung Oktober 2020.

“Agustus mulai kita lakukan tes (Swab) sehingga adalah yang positif,” jelasnya.

Sehingga guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 tersebut, Pemerintah Pidie Jaya, melalui Satgas akan memperketan protokol kesehatan.

Diakui olehnya, walau sejatinya taat Protokol Kesehatan tersebut sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat, namun publik seolah ogah menanggapi anjuran tersebut.

Hal itu disebabkan selama ini, di Kabupaten Pidie Jaya, belum ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan.

Namun kini, Bupati Pidie Jaya, sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Hasil penelitian, kenapa banyak yang melanggar, karena selama ini tidak ada sanksi bagi pelanggar. Nah ke depan, Satgas akan memberikan sanksi-sanksi bagi pelanggar Prokes tersebut,” tegasnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: