HeadlineNews

Pidie Gagal dapat DID, Dewan: Kinerja Eksekutif Lemah

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail | Foto: Ist

SIGLI (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie kembali tidak memperoleh suntikan Dana Insentif Daerah (DID) untuk penggunan anggaran tahun 2020. Kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Mahfuddin Ismail menilai, kembali gagalnya daerah setempat dalam memperoleh DID disebabkan kinerja yang lemah, sehingga berdampak tidak dapat memenuhi indikator sebagai syarat kabupaten/kota penerima DID.

“Dalam beberapa tahun ini kelemahan Pemda Pidie, padahal dana itu (DID) sangat penting untuk memacu pembangunan di masa yang akan datang,” kata Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, kepada popularitas.com, Senin, 25 November 2019.

Mahfud menilai, keterlambatan penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) ke DPRK setempat juga menjadi alasan urung mendapat DID dari pusat.

Padahal tahun-tahun sebelumnya, tepatnya di bawah tahun 2017, Kabupatem Pidie sering mendapat suntikan dana tambahan tersebut.

“Ini draf KUA-PPAS baru diajukan eksekutif pada Oktober sehingga pembahasan molor tiga bulan, padahal seharusnya Minggu kedua bulan Juli pihak eksekutif sudah harus mengajukan draf KUA-PPAS ke dewan untuk dibahas,” ujarnya.

Dengan sudah adanya pengalaman tahun rutin tidak berhasil memperoleh DID itu, ke depannya Pemeritah Kabupaten Pidie diharap dapat lebih serius dalam memenuhi serta meningkat empat indikator, terutama di sektor ketepatan penyerahan KUA-PPAS, sebagai syarat untuk mendapat suntikan dana dari APBN tersebut.

Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu dari Pemerintah Pusat untuk daerah-daerah tertentu yang memenuhi empat indikator sebagai syarat.

Informasi yang dihimpun popularitas.com, empat indikator yang wajib dimiliki setiap daerah guna memperoleh DID itu meliputi, opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kemudian Peraturan daerah (Perda) yang tepat waktu, seterusnya ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta penggunaan e-government.* (C-005)

Shares: