HukumNews

Petugas Musnahkan 60 Ton Minyak Mentah Ilegal di Aceh Timur

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 60 ton minyak mentah hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur kurun waktu Mei-Desember 2018 dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di sebuah lahan kosong, di Gampong Alu Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 300 drum atau setara 60 ton,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arya Purwoko, SIK.

Dia menyebutkan barang bukti ini berasal dari kasus yang sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Ada juga sebagian kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Idi dengan vonis variatif mulai 1,5 tahun sampai 2 tahun.

Selama ini, BB minyak mentah tersebut dititipkan di gudang Gardu PLN Idi yang berlokasi di Gampong Paya Bili. Namun gudang tersebut akan digunakan oleh pihak PLN, maka polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Pengadilan Negeri Idi menyepakati untuk melakukan pemusnahan.

Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minyak mentah ke dalam lubang berdiameter 30 meter, dengan kedalaman kurang lebih delapan meter. Selanjutnya, minyak tersebut dibakar dengan disaksikan oleh perwakilan Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perindustrian Aceh Timur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, baik pengeboran maupun pengangkutan dan atau niaga BBM mentah,” kata Dwi.*(RED)

Shares: