News

Petugas Bakal Bubarkan Jika Ada Takbir Keliling di Lhokseumawe

Ilustrasi, pawai takbiran sebelum pandemi Covid-19.

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian bakal membubarkan jika ada warga yang nekat menggelar takbir keliling dalam menyambut hari raya Idul Adha 1442 di Lhokseumawe. Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh yang melarang pawai takbir.

Untuk mengantisipasi adanya warga yang tetap menggelar takbir keliling, petugas sudah melakukan sosialisasi secara persuasif ke masjid dan warga di Lhokseumawe.

“Tetap dibubarkan, kan sudah ada aturannya. nanti kita bantu dinas terkait hal itu untuk sosialisasi dan lakukan imbauan secara persuasif ke masjid-masjid untuk giat takbiran di masjid, dan tidak boleh takbir keliling,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada Popularitas.com saat dikonfirmasi Senin (12/7/2021).

Baca: Aturan Larangan Pawai Takbiran di Aceh Dikritik

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Baca: Aceh Tiadakan Pawai Takbir Idul Adha

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Editor: dani

Shares: