HeadlineNews

Pesta Perkawinan di Aceh Utara Dibubarkan

Pesta Perkawinan di Aceh Utara Dibubarkan
Foto by Polsek Matangkuli, Aceh Utara

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Kepolisian membubarkan pesta perkawinan yang digelar di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang digelar pada Senin 30 Maret 2020.

Kegiatan itu dibubarkan polisi karena tidak mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, terkait larangan mengadakan suatu kegiatan yang mengundang kerumunan warga di tengah wabah virus corona.

Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, mengatakan pemilik hajatan itu sebelumnya sudah diingatkan, untuk menunda sementara acara pesta perkawinan. Namun, tidak dihiraukan. Mereka tetap menggelar pesta dengan mengundang orang banyak.

“Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan,” kata Asriadi saat dikonfirmasi.

Sebelum dibubarkan, kata Asriadi, ada sekitar 100 tamu undangan yang sudah memenuhi lokasi. Sehingga pihak kepolisian memanggil Kepala Desa dan panitia pernikahan untuk ikut serta membubarkan massa.

Karena acara sedang berlangsung, pihak kepolisian memberi limit waktu untuk tamu undangan dan pemilik kegiatan, agar meninggalkan lokasi. Hingga kini, kata dia, warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.

“Kita tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” katanya.

Pihak Kepolisian, awalnya juga sudah memberitahu kepada tokoh agama hingga camat di daerah itu. Dan kata Asriadi, semua tokoh itu mendukung, untuk tidak memberikan izin acara atau kegiatan di daerah tersebut.

“Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kita bubarkan, mereka juga memaklumi,” ucapnya.[acl]

Reporter: Dani

Shares: