News

Pesan Khusus HRD untuk Menag Baru: Bangun Dayah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024, H Ruslan M Daud (HRD) menyampaikan komitmennya untuk membangun infrastruktur di dunia Pendidikan di Aceh, terutama untuk lembaga pendidikan Islam (dayah). “Hemat saya, kekhasan Aceh dengan Syariat Islamnya, dukungan terhadap lembaga pendidikan Islam atau yang lebih dikenal dengan dayah adalah sebuah keniscayaan, termasuk dari pemerintah pusat,” tegasnya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Sebagai informasi, politisi yang kerab disapa HRD ini merupakan alumni MUDI Mesra, sebuah dayah besar yang berlokasi di Bireuen. Bagi HRD, dengan disahkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren oleh DPR di periode sebelumya menambah peluang lebih besar untuk pesantren mengembangkan dirinya.

Kehadiran UU ini memberikan payung hukum yang kuat untuk pesantren mendapatkan dukungan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, HRD memiliki harapan khusus kepada Menteri Agama yang notabene berdarah Aceh.

“Kita berharap kepada Menteri Agama yang baru Jend (Purn) Fachrul Razi untuk bergerak cepat memikirkan turunan undang-undang pesantren supaya implementasinya bisa maksimal. Kerja cepat dan tepat sesuai dengan instruksi Presiden,” ucap Bupati Bireuen 2012-2017 tersebut.

Untuk diketahui, masih banyak peraturan menteri yang harus dibuat dan ditetapkan termasuk pengaturan tentang pendirian pesantren, penambahan kurikulum umum di dalam kurikulum agama, pemenuhan mutu, tenaga pendidik dan kependidikan dan masih banyak lagi turunannya termasuk peraturan presiden tentang dana abadi pesantren yang perlu segera dibuat.

Dari aspek anggaran, HRD juga berharap akan ada perhatian khusus untuk pesantren menyusul disahkannya UU tersebut.

“Kalaupun di APBN murni 2020 tidak memungkinkan lagi, saya berharap akan ada penambahan anggaran untuk pesantren di APBN-P nantinya.”

“Terakhir sebagai putra Aceh, saya yakin pak menteri akan memberikan perhatian khusus, apalagi dengan keistimewaan Aceh dengan Syariat Islamnya dan itu sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tutup HRD.* (SKY)

Shares: