InsfrastrukturNews

Perusahaan Kontruksi di Banda Aceh Diminta Sertifikasi Pekerjanya

Perusahaan Kontruksi di Banda Aceh Diminta Sertifikasi Pekerjanya. (Popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin meminta perusahan-perusahan jasa kontruksi di kota tersebut agar mensertifikasi para pekerjanya. Hal ini salah satu upaya agar pekerja lokal bisa bersaing dengan pekerja luar.

Hal itu disampaikan Zainal Arifin saat meninjau observasi dan sertifikasi tenaga kerja kontruksi kerja sama PT Harum Jaya  dengan Balai Kontruksi Wilayah 1 Banda Aceh di kawasan Pango, Rabu (14/7/2021).

“Semoga apa yang dilakukan PT Harum Jaya bisa diikuti oleh pihak-pihak perusahaan lain sehingga tenaga kerja kita di Banda Aceh memiliki sertifikat dan memiliki daya saing nanti dengan tenaga kerja dari luar Banda Aceh, terutamanya dari luar Aceh,” kata Zainal kepada wartawan.

Zainal yakin tenaga kerja di Banda Aceh mempunyai skill dan profesional. Sayangnya, mereka masih banyak yang belum memiliki sertifikasi, sehingga tak dapat bersaing dengan pekerja daerah lainnya.

“Tenaga-tenaga kerja kita sangat profesional sudah, tetapi belum ada pengakuan, belum ada SIM-nya. Maka Pak Mansur dengan PT Harum Jayanya itu sudah melaksanakan tugas yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan daya saing daripada tenaga kerja kita,” ucap Zainal.

Zainal optimis tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja daerah lain jika sudah mempunyai sertitikasi nantinya. Sehingga, mereka mudah diterima di berbagai perusahaan di tingkat nasional.

“Di luar-luar Aceh itu mereka merasa butuh terhadap sertifikat ini, kenapa, karena di saat mereka melamar pekerjaan di proyek-proyek besar, mereka bisa melampirkan sertifikat ini, sehingga dengan demikian mereka akan menjadi prioritas mana kala terbatasanya penerimaan tenaga kerja di tempat perusahaan itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Harum Jaya, Mansur menyebutkan bahwa ada 40 pekerja yang disertifikasi. Ini merupakan tahap keempat yang dilakukan perusahaannya.

“Kami melakukan tindakan ini karena hari ini kami sebagai penyedia, kewajiban kita selaku pelaku, ketika berkontrak kita wajib mensertifikasi pekerja,” kata Mansur.

Menurut Mansur, sertifikasi kerja sesuai yang diamanahkan dalam Undang-undang Jasa Kontruksi dan PP Nomor 22.

“Kami berkeiinginan bahwa semua penyedia jasa kontruksi itu mari bersama-sama kita melaksanakan ketentuan Undang-undang Jakon dan PP 22 turunan dari Undang-undang Jakon terhadap tata laksana pelaksaan jasa kontruksi,” ucap dia.

Editor: dani

Shares: