News

Pernyataan Ghazali Abbas Soal Wali Nanggroe Keliru

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pernyataan Ghazali Abbas Adan tentang anggaran dalam APBA Tahun 2020 sebesar Rp32 miliar, yang menurutnya, dialokasikan untuk PYM Wali Nanggroe Tgk Malek Mahmud Al Haytar merupakan hal keliru. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau kerap disapa Abu Razak, Kamis, 26 September 2019.

Menurut Abu Razak, apa yang disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh ini terkesan amat tendensius dan kurang etis. Apalagi jika menyimak dari uraian Ghazali Abbas, seakan-akan Wali Nanggroe pribadi yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tiap bulannya. Menurut Abu Razak, ini sesuatu yang tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang politisi senior.

Untuk dimaklumi, kata dia, pengelolaan anggaran di Lembaga Wali Nanggroe itu sepenuhnya dikelola oleh Keurukon Khatibul Wali sebagai lembaga sekretariat yang memiliki tupoksi menyelenggarakan seluruh layanan bersifat administratif, guna mendukung tugas-tugas WN. Sama halnya dengan perangkat kerja lainnya dalam Pemerintah Aceh, Lembaga WN yang dibentuk sebagai wujud kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh pasca perdamaian, juga menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah ikut menjadi pemersatu rakyat Aceh, termasuk membina kelembagaan adat yang ada di Aceh.

Menurut Abu Razak bidang atau sektor adat ini juga tidak kalah penting jika dibandingkan dengan sektor yang lain. “Bukankah kita pahami bagaimana pentingnya kedudukan pembinaan adat di Aceh kita. Matee aneuk meupat jrat. Matee adat pat ta mita,” ujar Abu Razak.

Lebih lanjut, politisi senior Partai Aceh tersebut mengatakan, anggaran pada LWN dikelola dengan aturan berlaku, yang terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Komponen belanja terbesar adalah untuk belanja langsung (70 persen). Sementara belanja tidak langsung sebesar 30 persen. “Yang 30 persen ini selain untuk tunjangan WN juga untuk gaji aparatur pemerintah dan perangkat LWN, seperti Majelis Tuha Peut, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa yang jumlahnya sebanyak 88 orang. Dalam Majelis Tuha Peut dan Majelis Fatwa tersebut terdiri dari para ulama utusan dari 23 kabupaten/kota,” ungkap Abu Razak.

Sementara belanja langsung digunakan untuk pelestarian dan pembinaan adat-istiadat, pemberdayaan perangkat LWN, pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan pengelolaan keragaman budaya.

“Jadi tidak benar pernyataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp32 miliar dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud,” ujar Abu Razak dengan raut wajah sedih. Dia kemudian mengingatkan Ghazali Abbas bahwa, “PYM Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar tidak pernah menggunakan anggaran sesuka hatinya, apalagi sampai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” pungkas Abu Razak.* (RIL)

Shares: