HukumNews

Perkosa keponakan, pria paruh baya diciduk polisi di Pidie

Polres Pidie, Aceh, menangkap seorang pria paruh baya diduga memerkosa keponakannya yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)

POPULARITAS.COM – Polres Pidie, Aceh, menangkap seorang pria paruh baya diduga memerkosa keponakannya yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi dua kali pada Desember 2021 dan April 2022.

“Pelaku HN (54), warga Kecamatan Sakti yang juga paman korban berusia 13 tahun. Dugaan pemerkosaan dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban,” katanya dikutip dari laman Antara, Sabtu (23/4/2022).

Muhammad Rizal mengatakan kejadian pada Desember 2021 terjadi saat korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku karena mesin cuci di rumah korban rusak.

Rumah korban dengan pamannya tersebut berhadapan di lingkungan yang sama, kebetulan pada hari itu istri korban sedang tidak di rumah.

Di situlah HN pertama kali melakukan aksi bejatnya. Dengan mengancam akan memukul korban jika berteriak.

“Setelah aksi bejatnya berjalan lancar, ia juga menyuruh korban untuk tutup mulut pada ibunya,” kata Muhammad Rizal.

Selanjutnya pada Senin (18/4) pukul 17.15 WIB, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa jambu. Saat itu, korban sendirian di rumahnya.

Untuk kedua kalinya, korban diperkosa pada bulan Ramadhan. Beruntungnya pada waktu yang sama, istri pelaku datang ke rumah korban dan melihat langsung aksi bejat suaminya.

Istri pelaku, kata Muhammad Rizal, tidak terima atas perbuatan tersebut sehingga mengadu ke ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polsek setempat.

Tidak menunggu waktu lama, pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di Dusun Alue Breuh Gampong Mane Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Kamis (21/4) pukul 16.00 WIB

“Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Muhammad Rizal.

Shares: