HukumNews

Perkara RS Fakinah, Eks Direktur Ditahan Jaksa  

Ditektur Rumah Sakit Teungku Fakinah, Dr.H M. Saleh Suratno (80) ditahan Jaksa pada Kejasaan Negeri Banda Aceh, Rabu (08/11/2017). M Saleh akan menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putasan Mahkamah Agung (MA) atas lanjutan kasus RS Fakinah Banda Aceh.

BANDA ACEH – Bekas Ditektur Rumah Sakit Teungku Fakinah, Dr.H M. Saleh Suratno (80) ditahan Jaksa pada Kejasaan Negeri Banda Aceh, Rabu (08/11/2017). M Saleh akan menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putasan Mahkamah Agung (MA) atas lanjutan kasus RS Fakinah Banda Aceh.

Surat eksekusi penahanan terpidana M Saleh diterima Kejari Banda Aceh pada tanggal 1 November 2017. Berselang satu minggu jaksa langsung menjalani surat MA dengan membawa terpidana untuk ditahan di Rumah Tahanan Kaju, Banda Aceh. Dalam putusan disebutkan, M.Saleh terbukti telah menggelapkan dana Yayasan Teungku Fakinah sebesar Rp.13.544 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, M Saleh dihukum dua tahun penjara tanpa dibebankan membayar denda. Karena kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan soal penggelapan uang.

“M Saleh ditahan selama dua tahun penjara tidak ada denda karena ini bukan pelaku korupsi tapi penggelapan uang jadi masuk ke dalam perkara pidana umum, laporan penggelapan uang ini dilakukan oleh pemilik yayasan,” kata Erwirn Desman.

Kajari mengatakan, dalam kasus hanya M Saleh yang menjadi terpidana karena merupakan kasus tunggal yang harus dipertanggung jawabkan sendiri. Terpidana meminta uang yayasan pada bendahara yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. “Bendara hanya mengeluarkan uang atas permintaan direktur,” ujar Kajari.

Proses penahanan terhadap M.Saleh Suratno, kata Kajari, cukup rumit dan memerlukan waktu panjang.  Pelimpahan berkas awal sudah sejak tahun 2014, namun majelis hakim saat itu memutuskan perkaranya tidak layak untuk disidangkan.  Sehingga pihak Kejari kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Selang dua tahun, kasasi memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

“Tetapi waktu itu setelah kita sidangkan majelis hakim memutuskan bahwa perbuatannya betul ada,  tapi bukan pidana,  tapi perdata. Setelah itu kita kasasi lagi dan kita dibenarkan oleh putusan majelis kasasi dengan alasan-alasan yang kita kasih, sehingga kita dimenangkan dan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan,” rinci Erwin.

Pantau popularitas.com, terpidana M Saleh terlihat menunduk diam di ruang Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh dengan mengenakan baju kemeja putih dan peci hitam.[jam]

OLEH: ZUHRI NOVIANDI

Shares: