News

Perkara Jinayat di Aceh Besar Turun

Perkara Jinayat di Aceh Besar Turun
Ilustrasi, Terpidana dieksekusi cambuk dilengkapi masker dan penutup wajah untuk menghindari penyebaran covi19. Riskita.

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat adanya penurunan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Besar sejak 3 tahun terakhir. Hal ini berdasarkan statistik grafik perkara jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, sejak 2017,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Siti menyebutkan, pada tahun 2017, perkara jinayat di Aceh Besar sebanyak 49 kasus, tahun 2018 berjumlah 26 kasus, dan 2019 sejumlah 18 kasus. Sementara pada 2020 per awal September sebanyak 15 kasus.

“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi,” sebut Siti.

Ia menjelaskan, kesadaran dalam mematuhi syariat Islam harus dimulai dalam bersikap dan berperilaku baik di lingkungan masyarakat sekitar. Hubungan manusia dalam interaksi sosial harus sesuai syariat, sehingga dapat diridhai oleh Allah SWT.

“Karena nilai bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang, seperti dalam sabda Rasulullah Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu. “Siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya” tentu jika kita dengan Allah, kita tidak akan melanggar hukum Allah,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan eksistensi hukum jinayat sebagai azas legalitas sejak tahun 2003 di Aceh dan telah dimodifikasikan dalam Qanun Jinayat Tahun 2014, maka tidak lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Untuk itu saya berharap peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: