FeatureHeadline

Perkara Cinta Berujung Bui

Perkara Cinta Berujung Bui
Am tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)

 – Am tertunduk lemas di sebuah ruangan hampa Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Kamis (19/11/2020) menjelang siang. Memakai pakaian serba oranye lengkap dengan tulisan ‘Tahanan Polresta Banda Aceh’ di punggungnya.

Kedua tangannya diikat di bagian depan. Sebuah masker berwarna gelap menutupi separuh wajahnya. Dari raut wajah, Am seakan tak percaya dirinya harus mendekam di penjara untuk belasan tahun ke depan.

Pekara cinta menyeret Am ke jalur hukum. Ia disangka melanggar Pasal 355 ayat (2) Jo 353 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan Berat yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian. Pasal ini menjeratnya paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Saya menyerahkan diri tanpa paksaan dari siapapun, saya menyerah ini karena saya tahu berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tutur Am dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020).

Am menyerahkan diri pada Selasa, 19 November 2020 ke Polsek Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Am sebagai DPO dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Am menganiaya seorang pria Aceh Besar berinisial K hingga kritis dan akhirnya meninggal dunia. K dianiaya dengan cara dibacok berkali-kali saat dipergoki sedang membawa istri Am di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Kamis, 12 November 2020.

Aksi pembacokan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB itu membuat masyarakat Lambaro, Aceh Besar kaget. Mereka ramai-ramai mengerumuni lokasi kejadian dan melihat korban K tergeletak bersimbah darah.

“Saya kemarin melarikan diri karena ketakutan akan dihakimi massa,” ungkap Am.

Bersembunyi di Pegunungan Glee Ampee

Setelah membacok K, Am langsung melarikan diri melalui sebuah ruas jalan samping pertokoan Lambaro. Am melarikan diri hingga ke perbukitan di kawasan tersebut. Dari perbukitan ini, Am menuju ke sebuah pegunungan bernama Glee Ampee.

Pegunungan Glee Ampee berada di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. “Saya melarikan diri melalui perbukitan, karena memang takut dihakimi massa, massa biasanya tidak mau tahu apa yang sedang terjadi,” kata Am.

Pada Selasa, 17 November 2020 pukul 18.00 WIB, atas kesadaran sendiri, AM turun gunung dan menemui keluarga serta perangkat desa. Lalu, Am meminta mereka ikut mendampingi dalam proses penyerahan diri ke Mapolsek Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Setelah menyerah, saya kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh,” sebut Am.

Motif Sakit Hati

Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Ryanto mengungkapkan, Am berani melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya berinisial ST (35).

Hubungan antara korban dengan ST diduga sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Am sendiri sudah beberapa kali mengingatkan agar korban menjauh dari ST, namun keduanya tak menggubris.

“Sebelumnya pelaku Am juga diketahui telah beberapa kali mengingatkan keduanya (K dan ST) untuk tidak pergi berdua. Apalagi, ST sendiri merupakan istri sah AM dan korban K juga telah berkeluarga,” jelas Trisno.

Seperti masuk dari kuping sebelah kanan dan keluar lagi lewat kuping kiri, K dan ST tak mengindahkan peringatan tersebut. Akibatnya, amarah Am meluap pada Kamis, 12 November 2020, saat ST pergi menemui K.

Menurut Trisno, hal tersebut bermula saat ST meminta izin pada Am untuk keluar ke kawasan Aneuk Galong untuk membeli makanan. Saat itu, ST tak menyadari kalau suaminya juga sedang berada di Aneuk Galong.

Saat tiba di Aneuk Galong, kata Trisno, ST bertemu dengan teman perempuannya. Kendaraan ST ditinggal di Aneuk Galong, lalu ia berbonceng dengan kendaraan temannya tersebut menuju arah Lambaro.

Karena curiga, Am lalu membuntuti sang istri dan temannya yang melaju ke arah Lambaro. Untuk mengelabui ST, Am terlebih dahulu mengganti plat nomor polisi kendaraannya, sehingga ST tak merasa curiga sang suami membuntutinya dari belakang.

“Saat tiba di kawasan Lambaro, Am melihat mobil Panther yang diduga kuat selingkuhan istrinya, Am terus membuntuti dari belakang,” terang Trisno.

Tiba di Lambaro, kata Trisno, ST dan temannya memarkirkan kendaraan di depan BRI setempat. Lalu, keduanya menaiki mobil Panther tersebut dan tancap gas ke arah terminal Batoh, Kecamatan Lueng Bata. Am mengekor dari belakang.

Beberapa saat kemudian, sambung Trisno, mobil Panther kembali ke arah Lambaro. Demikian juga dengan Am yang membuntuti dari belakang.

“Saat kembali ke Lambaro, selingkuhan istrinya bersama ST dan seorang temannya membeli makanan, selanjutnya kembali lagi ke depan BRI Lambaro,” kata dia.

Saat kembali di depan BRI Lambaro, kata Trisno, korban menurunkan ST bersama seorang temannya. Tak lama berselang, pelaku menghampiri korban dan membacok kaca mobil Panther secara berulang kali.

Karega kaget, ujar Trisno, korban berusaha melarikan diri melalui pintu sebelah kiri. Am kemudian mencoba mengejar dan melakukan pembacokan terhadap korban.

Pembacokan ini, lanjut Trisno, berakhir setelah korban tumbang dengan kondisi penuh luka bacok dan bersimbah darah di kawasan depan pertokoan di Lambaro. Korban yang terkapar tak berdaya akhirnya dibantu oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Meuraxa (RSUM) Banda Aceh. Am kemudian mendapat perawatan medis karena mengalami pendarahan hebat.

Setelah dirawat beberapa saat, kata Trisno, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSDUZA) Banda Aceh. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, sebut Trinso, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil jenis Isuzu Panther Pick Up, satu uni sepeda motor jenis Yamaha Mio, helm dan sejumlah barang bukti lainnya.

Trisno mengucapkan terima kasih kepada Am karena atas kesadarannya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Apa yang dilakukan Am patut dicontoh oleh pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berstatus DPO.

“Kami berterima kasih kepada pelaku atas kesadarannya menyerahkan diri, ini mungkin poin penting, di mana pelaku atas kesadaran diri merasa bersalah dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya,” demikian Trisno. []

Editor: Acal

Shares: