EditorialHeadline

Pergub, OTT KPK dan SiLPA 2018

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2018, yang ditandatangani Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf.

Terjadinya tarik menarik politik antara kepentingan lembaga legislatif dan eksekutif kala itu, yang menyebabkan macetnya proses pembahasan dan pengesahan anggaran, menjadi dasar yang menguatkan Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, untuk menerbitkan Pergub nomor 9 tahun 2018 tersebut.

Pergub APBA 2018 sendiri mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Mendagri pada Maret tahun itu. Sementara proses pelaksanaan anggaran seluruh program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2018, baru dapat dilaksanakan dan ditender pada awal April di tahun yang sama.

Persis tiga bulan pasca pelaksanaan anggaran, lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. OTT yang menghebohkan publik tersebut terjadi tepatnya pada Selasa, 3 Juli 2019.

Peristiwa OTT KPK terhadap orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Aceh itu, bak tsunami dan air bah yang seolah akan menenggelamkan siapa saja, yang disinyalir dan terindikasi terlibat dalam pusaran penangkapan Irwandi Yusuf, yang menurut KPK ditangkap dalam kasus dugaan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Tak pelak, hari demi hari, minggu demi minggu dan bulan demi bulan, seolah saat-saat yang menakutkan bagi jajaran pemerintahan Aceh, yakni para SKPA dan pihak penyelenggara lelang APBA 2018.

Sebagai buntut dari OTT tersebut, KPK turut menggeledah semua kantor, seperti kantor Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kantor ULP. Pun, para pejabat di jajaran elit pemerintahan Aceh turut dipanggil KPK. Sebagian diantaranya bahkan terpaksa bolak-balik ke kantor lembaga anti-rasuah itu, guna dimintai keterangan.

Persoalan ini menjadi pelik kemudian dalam proses realisasi APBA 2018. Banyak kepala SKPA pasca OTT dan pemanggilan mereka ke Jakarta, menjadi sangat esktra hati-hati dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.

Dana otsus yang menjadi bidikan KPK saat itu, pada APBA 2018, nilainya sangat besar, yakni Rp8,35 triliun. Dan hampir seluruh paket kegiatan yang nilainya miliaran rupiah itu sumber pembiayaanya dari DOKA.

Tak pelak, sejumlah paket kegiatan yang peruntukannya bagi belanja publik, hampir sebagian besar dibatalkan oleh Pemerintah Aceh kala itu. Terutama proyek yang nilai paketnya puluhan miliar, yang tidak cukup waktu pelaksanaan jika dipaksakan. Kala itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta SKPA untuk mengevaluasi dan menunda pelaksanaan tender, paket proyek yang memerlukan waktu 180 hari kerja, dengan pertimbangan waktu yang sudah tidak mencukupi.

Dampak dari serangkaian Pergub, OTT, dan pemanggilan sebagian besar Kepala SKPA tersebut, serta waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak mencukupi lagi, berimbas pada rendahnya serapan APBA 2018.

Diketahui, realisasi keuangan APBA 2018 hanya 81,2 persen. Jumlah ini kurang 3,8 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi fisik hanya 92 persen, atau kurang 3 persen dari target 95 persen yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, mengakui besaran SiLPA pada anggaran 2018. Beberapa faktor di antaranya terkait dengan dana DOKA pada tahun tersebut masih berpusat pengelolaannya di provinsi.

Faktor lain, pasca prahara politik dan aksi OTT KPK terhadap Gubernur Aceh non-aktif kala itu, menyebabkan banyak SKPA mengalami shock mental. Mereka lantas lebih berhati-hati dalam proses lelang, dan pelaksanaan kegiatannya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar SKPA kedepan lebih siap, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek, terutama kesiapan dokumen pendukung suatu lelang, agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan dokumen yang sudah lengkap.

Bagaimanapun, rakyat menjadi pihak yang dirugikan dari besarnya SiLPA pada APBA 2018. Namun, tentu semua harus paham, ada banyak rangkaian persoalan dan peristiwa yang melatarbelakangi sehingga anggaran tersisa dan tak dapat direalisasikan pada tahun itu menjadi sangat besar.

Kita sangat percaya serta menginginkan hal tersebut tak kembali terulang, agar APBA sebagai instrumen utama penggerak perekonomian Aceh, memilik daya ungkit bagi upaya mendorong perekonomian daerah. (RED)

Shares: