HeadlineNews

Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka

Wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul | Foto Tribunnews

JAKARTA (popularitas.com) – SM perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya.

Kepala Subbagian Humas Polres Boigor, Ajun Komisaris Ita puspita Lena menyatakan status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Ita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/7).

SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam,” kata Ita.

Selain itu, Ita menerangkan telah dilakukan penahanan terhadap SM.

Selain itu karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.

“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” ujar Ita.*

Sumber: CNN Indonesia

Shares: