News

Perempuan 21 tahun di perkosa tiga pria bergantian di kamar mandi

Tiga pria, masing-masing DS (37), S (25), dan MFI (26), warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe, ditangkap personil kepolisian setempat atas perbuatan pidana melakukan perkosaan terhadap korban A (21) tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyampaikan penanganan perkara pemerkosaan di Mapolres Lhokseumawe, Senin (3018/2021). (ANTARA/HO/Dok Polres Lhokseumawe)

POPULARITAS.COM – Tiga pria, masing-masing DS (37), S (25), dan MFI (26), warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe, ditangkap personil kepolisian setempat atas perbuatan pidana melakukan perkosaan terhadap korban A (21) tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartato, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat, Selasa (31/8/2021), mengatakan, tindakan asusila para pelaku dilakukan terhadap korban pada 23 Agustus 2021 silam.

Dari kronologis berdasarkan keterangan korban dan para pelaku, kata AKBP Eko, yang pada saat konperensi pers turut menghadirkan para pelaku, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika YD, teman pria korban tengah berjalan-jalan menggunakan sepeda motor di Desa Batuphat.

Sesampainya di Desa Batuphat, sepeda motor mereka bocor ban. YD menghubungi temannya menjemput mereka karena tidak ada tukang tambal.

“Setelah dijemput, mereka singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menitip sepeda motor yang bocor ban,” sebutnya.

AKBP Eko Hartanto menambahkan pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban dalam kamar mandi, ketiga terduga pelaku masuk warung tersebut.

“Pelaku DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua pelaku lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya,” kata AKBP Eko Hartanto, dikutip dari laman Antara.

Selanjut, kata Kapolres, pelaku DS di kamar mandi memerkosa  korban dengan ancaman pisau. Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku DS keluar kamar mandi dan bergantian dengan dua pelaku lainnya.

Tidak hanya sampai di situ, kata AKBP Eko Hartanto, korban terkulai lemas kembali diperkosa pelaku DS. Usai melakukan aksinya, para pelaku memperbolehkan korban, saksi, dan temannya pulang.

Saksi YD meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ketiga pelaku setuju, namun mereka meminta uang Rp4 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan, kata Kapolres.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” kata AKBP Eko Hartanto.

Editor : Hendro Saky

Shares: