News

Peras Keuchik Rp70 Juta, Tim Saber Pungli OTT 2 Oknum LSM di Aceh Singkil

(ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Aceh Singkil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah itu.

Mereka ditangkap karena memeras Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro. Kapolres Aceh Singkil Ajun Komisaris Besar Polisi Mike Hardy Wirapraja mengatakan, keduanya berinisial IE (31) dan HS (31).

“Mereka tertangkap tangan karena melakukan pemerasan,” kata Mike saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2020. Modus yang digunakan pelaku dengan pengancaman akan menyebarkan video call asusila kepala desa itu dengan seorang wanita.

Dari OTT tersebut, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan lanjutan transaksi dari pemerasan sebelumnya. Transaksi lanjutan itu sebagai pelunasan.

“Para pelaku meminta uang sejumlah Rp 70 juta, sementara yang sudah diberikan Rp15 juta pada tahap pertama, kemudian tahap kedua Rp 50 juta,” jelas Mike.

Selain uang tunai, barang bukti yang disita polisi adalah satu unit mobil 3 buah BPKB. OTT itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari korban yang merasa tertekan. “Korban merasa dirinya tertekan,” ucapnya.

Selanjutnya Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mengumpulkan alat bukti dari yang sudah dikumpulkan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 369 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 huruf E KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dani)

Shares: