News

Perangkat Gampong Diminta Patuhi Instruksi Mendes PDTT

Perangkat Gampong Diminta Patuhi Instruksi Mendes PDTT

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin meminta semua perangkat gampong agar menindaklanjuti instruksi Menteri Desa untuk percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Berhubung instruksi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 1 Tahun 2020 yang ditanda tangani 15 Mei terkait percepatan penyaluran BLT Dana Desa yang berisikan intruksi kepada Kepala Desa agar distribusi BLT DD sebelum 24 Mei 2020. Kepada Geuchik seluruh Aceh segera laksanakan instruksi dengan melibatkan TNI/POLRI,” kata Teuku Izin, Sabtu (16/5/2020).

Seperti diketahui jumlah gampong yang sudah distribusi BLT DD hanya 149 gampong dari 6.497 gampong se-Aceh.

“Dari informasi Satker P3MD Aceh baru 149 Gampong yang distribusi BLT DD per-13 Mei 2020. Artinya masih ada 6.348 gampong yang mesti dikejar distribusinya sebelum 24 Mei 2020 sesuai instruksi Mentri,” tambah Apung sapaan akrab Teuku Izin.

Oleh karena itu guna menghindari persoalan di lapangan ia meminta TNI/POLRI menjadi garda terdepan menindaklanjuti instruksi dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

“Guna tindak lanjut intruksi Menteri Desa PDTT dan menghindari persoalan di lapangan, kami meminta TNI/POLRI menjadi garda terdepan dalam mengawal proses distribusi BLT DD agar tidak terjadi persoalan” jelas Apung.

Hal tersebut menjadi penting karena beberapa gampong sudah mulai terjadi keributan, baik persoalan data penerima maupun mispersepsi antara Bantuan Sosial Tunai (BST Kemensos) dan BLT Dana Desa yang mana punya proses penetapan penerima melalui musyawarah desa khusus.

“Ada beberapa gampong di Aceh yang sudah terjadi cekcok hingga pengrusakan kantor Desa, seperti yang terjadi kemarin di Aceh Selatan. Semoga dalam percepatan distribusi BLT DD dalam beberapa hari kedepan tidak muncul persoalan di lapangan,” harap Sekjen Getar.

Poin kedua dari instruksi juga menyebutkan bahwa distribusi BLT DD tidak perlu pengesahan, apabila penyerahan dokumen penerima BLT DD kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.

Terakhir ia berharap TNI/Polri dapat mengambil peran penting dalam menindak lanjuti instruksi Mendes PDTT yaitu percepatan penyaluran cana desa sebelum 24 Mei 2020.

“Semoga masyarakat terdampak Covid-19 segera mendapatkan bantuan pemerintah melalui BLT DD, dan dengan percepatan distribusi yang dikawal oleh TNI/POLRI serta kejaksaan,” tutupnya.[ril/acl]

Shares: