HukumNews

Penyidik periksa tiga orang terkait dugaan korupsi Kuala Gigieng

Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait penyimpangan pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018, di Aula Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021). FOTO : HUMAS Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait penyimpangan pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin di Kejati setempat.

Tiga orang yang diperiksa masing-masing, AM selaku Direktur PT Nuasa Galaxy, ZUL selaku Chief Inspektur PT Nuasa Galaxy dan AS Selaku Inspektur PT Nuasa Galaxy.

“Tiga orang saksi yang diperiksa itu terkait penyimpangan pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018,” kata Munawal dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Munawal menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek itu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Shares: