News

Penyelundupan Terumbu Karang di Aceh Singkil Digagalkan

Ilustrasi, terumbu karang. (pixlr)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polairud Polres Aceh Singkil bersama Dinas Perikanan mengagalkan penyelundupan bunga terumbu karang sebanyak 147 plastik. Penangkapan itu dilakukan di pelabuhan tradisional Pulo Sarok, Aceh SIngkil, Sabtu, 13 Juni 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali mengatakan, bunga terumbu karang hidup ini diperkirakan senilai Rp 73 juta, dengan pengirim berinisal H warga Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak.

“Sebenarnya ini tidak diperjualbelikan karena susah payah nyarinya, diperkirakan satu bungkus plastik bunga terumbu karang harganya sekitar 500 ribuan,” kata Chazali saat dikonfirmasi.

Penggagalan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pengiriman bunga terumbu karang hidup dari Pulau Banyak menuju Medan.

“Bunga terumbu karang ini nampaknya untuk hiasan aquarium dibawa ke Medan, bunga karang itu dibungkus dalam plastik sebanyak 147 kantong,” ujarnya.

Bunga terumbu karang ini dibawa menggunakan kapal barang dari Pulau Banyak. Akan dikirim ke Medan kepada atas nama Wil dan Abd.

“Kemaren barangnya di kapal, pemiliknya di Pulau jadi akan kita panggil pemiliknya sebenarnya berapa pengakuan diperdagangkan bunga karang ini, alamatnya gak jelas kemana,”

Menurutnya, pengambilan terumbu karang itu tentunya akan merusak biota laut di sana. (dani)

Shares: