News

Penyelundup Organ Satwa di Gayo Lues Ditangkap, Kulit Harimau Disita

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Gayo Lues, menggagalkan upaya bisnis jual beli hewan dilindungi. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni Sua alias Sardin (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca dan Sud alias Onot (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda yaitu di kawasan di Kecamatan Blangkejeren dan Kecamatan Pining.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kerap terjadinya transaksi jual beli kerangka tubuh hewan dilindungi, serti tulang belulang bahkan bulu ekor hewan,” katanya, pada Rabu (3/3/2021).

Selain tersangka barang bukti yang diamankan sebanyak 20 taring beruang madu, satu kulit harimau berukuran 5,5x 3 centimeter, 70 kuku beruang madu. 31 helai bulu burung Kuau Araja serta satu gulungan tali yang digunkan untuk menjerat hewan buruannya.

“Berdasarkan penyelidikan, satwa dilindungi tersebut didapatkan dengan teknik jerat dengan tali,” katanya.

Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Gayo Lues guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Editor: dani

Shares: