News

Penyelidikan KPK di Aceh Harus Dikawal

Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan Kapal Aceh Hebat dan proyek Multiyears. Sejumlah pejabat Aceh turut diperiksa secara marathon yang dimulai sejak kemarin Senin.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK harus di kawal hingga tuntas.

Baca: Mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari Diperiksa KPK Dua Jam Lebih

“Penyelidikan terbuka oleh KPK saat ini perlu dikawal secara serius dan KPK juga dituntut trasparan sehingga tidak ada peluang untuk ‘negosiasi’,” kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Kekhawatiran ini, kata dia sangat mendasar, sebab  pengalaman KPK sekarang dalam menangani kasus Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Balai contohnya, di mana ada oknum penyidik mencari keutungan dengan kasus yang sedang ditangani.

Baca: Bawa Sejumlah Berkas, Eks Kepala BPKA Bustami Diperiksa KPK

Sampai salah satu Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berpekara, padahal secara kode etik KPK dilarang keras atau pelanggaran berat.

“Kasus seperti di Tanjung Balai jangan sampai terjadi (di Aceh), apalagi integritas terhadap Pimpinan KPK saat ini di ragukan oleh publik,” ujarnya.

Baca: KPK Benarkan Lakukan Penyelidikan di Aceh Terkait Proyek Aceh Hebat dan MYC

Publik Aceh, kata dia juga menunggu dan mengawal terhadap pengusutan kasus kejahatan luar biasa tersebut. Siapa pun pelakunya dapat diproses tanpa ada upaya melindungi dengan alasan tertentu.

Menurut Alfian, peluang banyak pihak yang akan ditersangkakan oleh KPK dapat terjadi mengingat kasus yang disasar juga banyak, terutama para penyelanggara negara di Aceh.

“Misalnya dalam kasus pembangunan jalan dengan skema multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun cacat prosedur atau perencanaannya sarat masalah. MaTA sendiri melaporkan kasus tersebut ke KPK pada November 2020 dan Februari 2021,” ucapnya.

Shares: