News

Penyekatan di Aceh Jaya, Mobil Pribadi Tetap Diizinkan Lewat dengan Syarat

Penyekatan di Aceh Jaya, Mobil Pribadi Tetap Diizinkan Lewat dengan Syarat. (antara)

POPULARITAS.COM – Belasan mobil penumpang, baik dari Banda Aceh maupun dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, tertahan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan, di pos penyekatan di depan SPBU, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

“Mobil penumpang dilarang lewat. Ada belasan mobil penumpang tertahan di sana,” kata Desra, warga Teunom, seperti dilansir laman Antara, Jumat (7/5/2021).

Sedangkan mobil barang, truk tangki, angkutan sawit serta dump truck diperbolehkan lewat, namun setelah proses pemeriksaan. Begitu juga mobil pribadi diperbolehkan lewat. Tapi, jika penumpang lebih dari tiga orang, maka diperiksa, kata Desra.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatlantas Polres Aceh Jaya Ipda M Arie Syahputra mengatakan mobil penumpang dilarang lewat di pos penyekatan tersebut.

“Mobil penumpang, kami perintahkan putar balik ke daerah asal. Sedangkan mobil barang, truk kami persilakan menuju daerah tujuan,” kata Ipda M Arie Syahputra.

Ia menambahkan di Aceh Jaya ada tiga pos yaitu pos pengamanan di Lamno, pos pengamanan di Teunom dan pos pelayanan di Calang.

Shares: