InsfrastrukturNews

Penyedia dan pengguna jasa kontruksi di Aceh harus sertifikasi pekerja

Balai Jasa Kontruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh meminta penyedia hingga pengguna jasa kontruksi di provinsi tersebut untuk melakukan sertifikasi para pekerjanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.
Penyedia dan pengguna jasa kontruksi di Aceh harus sertifikasi pekerja
Para peserta kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Bidang PUPR

POPULARITAS.COM – Balai Jasa Kontruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh meminta penyedia hingga pengguna jasa kontruksi di provinsi tersebut untuk melakukan sertifikasi para pekerjanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

“Kami mengingatkan kepada semua penyedia jasa dan pengguna jasa itu harus memiliki sertifikat ini, sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang,” kata Kepala BJKW I Banda Aceh, M. Hilal, Senin (20/9/2021).

Hilal menyatakan hal tersebut di sela-sela menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Bidang PUPR, Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh di kompleks balai setempat.

Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama dengan PT Harum Jaya. Dalam kegiatan ini, ada 43 peserta yang ikut, mereka berasal dari penyedia, pengguna hingga konsultan kontruksi di Provinsi Aceh.

Hilal menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja kontruksi wajib memiliki sertifikat sebagai pengakuan keahlian terampil dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kenapa diwajibkan? karena selama ini kita lihat banyak sekali terjadi kecelakaan pada proyek, baik kecelakaan secara pribadi, kontruksi juga. Makanya setiap insan pelaksana kontruksi itu diwajibkan memiliki dan mereka harus diberi bimbingan teknis tentang K3,” ujarnya.

Hilal mengatakan, keselamatan kontruksi yang dimaksud bukan hanya pada kontruksinya, tetapi dari manajemen. Dimulai dari penerimaan kontrak, pelaksanaan kontrak, kualitas pengerjaan hingga serah terima.

“Berhasil gunalah, jadi itu harus diberi bimbingan. Makanya, hari ini PT Harum Jaya bekerja sama dengan Balai Jasa Kontruksi untuk mewujudkan amanat Undang-undang nomor 2 Tahun 2017,” sebut Hilal.

Sementara itu, Direktur PT Harum Jaya, Mansur S menilai pentinganya bimbingan teknis petugas keselamatan kontruksi. Hal ini agar petugas dapat mengidentifikasi bahaya, pengendalian resiko dan penilaian (IBPRP) dari setiap item pekerjaan.

“Jadi hal-hal seperti itu telah dibahas dan ditetapkan oleh pengguna jasa, dalam hal ini PPTK yang dibantu oleh ahli keselamatan konstruksi,” ujar Mansur.

Mansur menjelaskan, identifikasi keselamatan kontruksi dimulai dari rencana pengadaaan sampai dengan persiapan pengadaan. Hal tersebut dilakukan dan tercantum di dalam dokumen persiapan pengadaan dan ini adalah kewenangan pengguna.

“Kemudian pada saat pelaksanaan pemilihan, pokja menjelaskan identifikasi bahaya yang tercantum di RKK,  dan masih kewenangan pengguna,” ujar Mansur.

Kemudian, lanjut Mansur, penyedia menawarkan biaya  RKK dalam penawaran. Pada saat pelaksanaan, penyedia wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dari penawaran RKK yang telah dilengkapi.

“Saat pelaksanaan pekerjaan pasti ada kebutuhan tambahan lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan, dan harus direvisi dan diupgrade sistem manajemen keselamatan konstruksinya sampai berakhirnya pekerjaan guna dievaluasi untuk pencapaian kebahagiaan manusia dari keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dari sektor konstruksi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Mansur, penyedia hingga pengguna jasa kontruksi sangat penting untuk mengikuti bimtek keselamatan kontruksi tersebut.

“Harapan besar ke depan dengan Bimtek SMK2 dapat mewujudkan pekerjaan kontruksi terjaga lingkungan, terlindungi pekerja, pembangunan fasilitas publik selesai tepat waktu dan tepat mutu,” ujar Mansur. 

Editor : Hendro Saky

Shares: