News

Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Aceh Masuki Tahapan Identifikasi

POPULARITAS.COM – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, menegaskan, Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Aceh, sampai saat ini sedang melakukan tahapan identifikasi, sebagai salah satu dari tiga tahapan agenda penyederhanaan birokrasi di daerah.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Aceh justru merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:130/1970/0TDA tertanggal 26 Maret 2021. Nantinya, hasil identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat tanggal 30 April 2021,” kata Iskandar, dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (18/4/2021).

Pernyataan itu disampaikan Iskandar, sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebuah media online, popularitas.com, yang menuliskan bahwa Sekda Aceh, dr.Taqwallah tidak menaati surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan penyederhanaan birokrasi dalam upaya perwujudan reformasi di tubuh ASN.

Baca: Sekda Aceh belum jalankan surat Mendagri soal penyederhanaan birokrasi

Popularitas menuliskan, hingga hampir melewati batas waktu yang telah ditetapkan Mendagri, Sekda Aceh belum melakukan identifikasi jabatan administrasi guna penataan kelembagaan, untuk segera dialihkan ke jabatan fungsional.

Dituliskan juga, Sekda seharusnya telah melakukan identifikasi terhadap jabatan-jabatan administrator di tubuh Pemerintahan Aceh, guna segera dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Namun demikian, kata Iskandar, merujuk kepada surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, proses identifikasi jabatan administrasi guna penataan kelembagaan untuk segera dialihkan ke jabatan fungsional paling lambat adalah di tanggal 30 April 2021.

“Keliru jika GeTAR mengatakan Pemerintah Aceh tidak menaati Surat Kemendagri itu,” kata Iskandar.

Sebagaimana diketahui, kata Iskandar, ada tiga tahapan penyederhanaan birokrasi. Pertama, identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah pada bulan Maret sampai dengan Mei 2021.

Tahapan kedua adalah pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kemendagri pada minggu kedua bulan Juni 2021.

“Selanjutnya pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kemendagri paling lambat dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2021,” kata Iskandar.

Dan saat ini, pemerintah Aceh sedang melakukan tahapan identifikasi sebagai salah satu dari tiga tahapan agenda penyederhanaan birokrasi tersebut.

Iskandar menyebutkan, di tengah langkah penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang harus tetap menjalankan Manajemen PNS sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Ketentuan itu masih berlaku hingga saat ini, sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang ASN,” kata Iskandar.

Hal itu seperti pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang dilaksanakan pada bulan Februari hingga bulan April 2021, dilakukan melalui pengendalian dan persetujuan Komisi ASN.

Pada prinsipnya, ujar Iskandar, dinamika perubahan untuk efektifitas Pemerintahan tak boleh berhenti karena menunggu tibanya perubahan lain, seperti halnya penyederhanaan birokrasi.

“Karena roda organisasi dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, agar organisasi efektif dan birokrasi lancar,” kata Iskandar.

Shares: