News

Penumpang Pesawat Usia 5 Tahun ke Atas Wajib Tes Covid-19

Hong Kong Tahan Pilot Asing Terkait Senjata Tak Berizin
Ilustrasi. Para penumpang mengantre di depan loket Cathay Pacific setelah bandar udara ditutup karena aksi protes di Bandara Internasional Hong Kong, China, 13/8/2019. ANTARA/REUTERS/Issei Kato/TM

POPULARITAS.COM – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mewajibkan penumpang anak-anak berusia 5 tahun ke atas untuk menunjukkan surat hasil negatif covid-19 di bandara yang dikelola perusahaan. Aturan berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu tertuang dalam persyaratan terbaru perjalanan penumpang pesawat rute domestik perseroan. Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE Kemenhub sejalan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2021.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menerangkan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Persyaratan tes covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun,” terang Awaluddin dalam keterangan resmi.

Selain menunjukkan hasil tes negatif covid-19, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Perseroan, sambungnya, berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi. Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

“Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” ujarnya.

Sumber: CNN

Shares: