News

Penumpang Bandara Malikussaleh Diwajibkan Punya Hasil Tes Antigen Negatif Covid

Suasana Bandara  Malikussaleh Aceh Utara. (Rizkita/Popularitas.com) 

POPULARITAS.COM – Penumpang di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe diwajibkan untuk memiliki hasil Rapid Test Antigen atau PCR sebelum berangkat.

Untuk hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diharuskan diambil dalam kurun waktu 2×24 jam. Sedangkan hasil rapid test antigen waktu maksimalnya hanya 1×24 jam.

Hal itu diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh kerana itu penumpang transportasi udara harus lebih dulu menyelesaikan persyaratan yang telah diterapkan guna memutus rantai penyebaran covid 19.

“Mengingat belum semua mayarakat mengikuti vaksinasi akibat kesehatan, maka penumpang tersebut wajib membawa surat keterangan rumah sakit atau dokter yang bersangkutan,” kata Kepala Tata Usaha, Bandara Sultan Malikussaleh, Aceh Utara, Niswan, Kamis (8/7/2021).

Editor: dani

Shares: