News

Penjelasan MUI Soal Keabsahan Nikah Siri

Kantor MUI. (foto:detik)

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menegaskan bahwa fenomena nikah siri sah secara agama namun tidak memiliki landasan hukum sehingga tak diakui negara.

Nikah siri saat ini ramai diperbincangkan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku telah menikah siri pada awal 2021, sementara akad nikah dengan KUA berlangsung pada pertengahan Agustus 2021.

“Secara hukum negara tak diakui itu (nikah siri), tapi secara agama sah kalau rukunnya terpenuhi. Dan haram kalau timbulkan mudarat,” kata Hasanuddin, Kamis (30/9/2021).

Hasanuddin menilai pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Karenanya, ia berpandangan baik istri maupun anak nantinya berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Terutama ketika berhadapan dengan urusan administratif negara.

“Mudaratnya itu misalnya sudah mengurus akta kelahiran dan lain-lain yang berkaitan dengan adminstratif,” kata dia.

Melihat hal demikian, Hasanuddin mengimbau agar calon suami istri menikah secara resmi berdasarkan agama dan dicatat oleh negara. Ia berpendapat tujuan pernikahan sangat mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.

Terlebih lagi, nikah siri berpotensi menimbulkan membuat banyak fitnah yang seharusnya tak terjadi.

Terbaru, Lesti Kejora dan Rizky Billar diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim) karena pengakuan mereka pernah menikah siri. Mereka dituding telah melakukan pembohongan publik dan mempermainkan Undang-undang Perkawinan.

Sumber: CNN

Shares: