HukumNews

Penjelasan Firli Bahuri tekait Perkom Nomor 1 tahun 2022

Ketua KPK RI Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2022 yang menuai polemik. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022), Dia menuturkan bahwa, lahirnya aturan tersebut proses pembahasannya sangat panjang dan telah melibatkan banyak pihak terkait.
Firli Bahuri : KPK bekerja dalam senyap dan profesional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2022 yang menuai polemik. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022), Dia menuturkan bahwa, lahirnya aturan tersebut proses pembahasannya sangat panjang dan telah melibatkan banyak pihak terkait.

“Ada banyak pihak terkait dengan terbitnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu, seperti Kementrian Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementrian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Kita ketahui bahwa, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 tahun 2022, dan lantas sejak Aturan itu lahir, sejumlah kalangan, terutama eks pegawai KPK yang tidak lulus uji Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai hal itu sebagai upaya Firli Bahuri agar tidak membuka celah bagi mereka untuk dapat kembali bekerja di KPK.

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa, Indonesia adalah negara hukum, karenanya semua aturan harus berdasarkan kepada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK itu, dibuat mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentana ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Jadi kelahirannya merujuk pada aturan hukum yang ada di Indonesia,” sebutnya.

Pembahasan Perkom Nomor 1 tahun 2022 itu sendiri, tambahnya, telah melibatkan institusi negara lainnya yang terkait, seperti Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementrian Hukum dan HAM, serta kementrian terkait lainnya.

Nah, sambungnya, proses lahirnya Perkom itu telah melalui serangkaian harmonisasi dengan Kementrian dan Lembaga terkati. Proses pengundangannya juga dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM dan tercatat dalam lembaga negara, tandasnya.

Shares: