News

Penjegalan Proyek Multiyears Tak Berdampak pada APBA 2020

Fraksi Demokrat dan PPP Tidak Teken Usulan Interpelasi
Rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh membatalkan sejumlah proyek tahun jamak (multiyears). Namun keputusan itu tidak akan berdampak apapun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020.

“Jika ada hal yang dianggap perlu disepakati ulang, kedua pihak dapat kembali berunding,” kata pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, Rabu, 22 Juli 2020 seperti dilansir laman Rmolaceh.

“Tapi jika tidak ada kesepakatan baru, tidak ada alasan untuk membatalkan kesepakatan sebelumnya,” ucapnya lagi.

Kesepakatan ulang itu, kata Zainal, menjadi dasar untuk menyusun ulang anggaran lewat pembahasan APBA-Perubahan. Poin-poin yang disepakati untuk diubah, kata Zainal, tinggal disesuaikan dengan program yang sedang berjalan.

Untuk mengubah kesepakatan, jika salah satu pihak mendapati kecacatan prosedur atau substansi, pihak yang berkeberatan bisa mengajukan argumentasi kuat yang menjadi landasan peninjauan ulang kesepakatan proyek multiyears itu.

“Namun jika kedua pihak tidak sepakat untuk meninjau ulang proyek multiyears itu, poin-poin dalam APBA 2020 harus tetap dijalankan,” kata Zainal.

Senin lalu, akademisi Universitas Syiah Kuala, Syukri Abdullah, mengatakan DPR Aceh tidak berhak membatalkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. Urusan pelaksanaan atau pembatalan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

“Dewan itu tidak punya hak untuk membatalkan qanun. Apapun yang mereka lakukan, harus ada persetujuan bersama gubernur,” kata Syukri.

Menurut Syukri, yang berkuasa dalam melaksanakan anggaran adalah gubernur. Dewan hanya bertugas untuk menyetujui atau tidak menyetujui sebuah anggaran. Jika anggaran diqanunkan, DPR Aceh tidak berhak mengutak-atik anggaran tersebut.

“Jika ada yang berbicara dewan akan membatalkan qanun, berarti dia tidak paham aturan. Jangan-jangan ini hanya permainan untuk menjelek-jelekkan nama dewan. Ada kemungkinan gubernur bermain politik lewat sekretaris dewan atau macam-macam,” kata Syukri.

Syukri mengatakan idealnya proyek-proyek yang dikerjakan dengan skema tahun jamak (multiyears) dirangkum dalam satu qanun khusus. Dalam qanun itu dirincikan nama proyek, besar biaya, durasi pengerjaan, dan sumber dana.

Keputusan untuk membatalkan sejumlah proyek, yang dibiayai dengan skema tahun jamak, tidak mendapat dukungan dari semua fraksi di Parlemen Aceh. Fraksi Demokrat, misalnya, menyebut pembatalan proyek tahun jamak dan semua agenda pansus yang direncanakan tidak dibutuhkan. T Ibrahim, Ketua Fraksi Demokrat, mengatakan keinginan itu ditentang sejumlah daerah.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin, mengatakan proyek tahun jamak itu ditetapkan sesuai prosedur dan mekanisme perancangan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

“Secara yuridis, penganggaran sejumlah dana tersebut dalam APBA memenuhi ketentuan legalitas penganggaran sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang,” kata Ihsanuddin.

Ihsanuddin mengatakan pembangunan sejumlah ruas jalan merupakan harapan masyarakat Aceh. Baik itu masyarakat dari wilayah tengah, pesisir timur, barat selatan. Karena itu, pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut sangat diharapkan guna mendorong kemajuan sosial ekonomi politik, keamanan dan budaya.

“Kami tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan ruas jalan dalam anggaran tahun jamak,” kata Ihsanuddin. []

Shares: