HukumNews

Penjambret asal Sumut beraksi di Darussalam, ibu dan anak jadi korban

Penjambret asal Sumut beraksi di Darussalam, ibu dan anak jadi korban
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.

Kejadian yang terjadi di kawasan jalan Lampeudaya-Miruek Taman, Darussalam pada Minggu (7/8/2022) malam itu mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya penadah barang milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga kemarin subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” ucap Ryan.

Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikendarai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.

“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki,” sebut Ryan.

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core milik korban.

“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat,” tambah Ryan.

Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada di sebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.

“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dalam perkara itu, tambah Ryan, polisi mengamankan tiga pelaku dengan perannya masing-masing, yakni Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

“Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda. Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Shares: