HukumNews

Pengusutan Korupsi KJA di Sabang Terkendala Audit Kerugian Negara

Penyidik Kejati Aceh memasang pita segel pada jaring keramba apung di Pelabuhan CT3 BPKS di Sabang, Kamis (4/7/2019). Jaring tersebut disita terkait dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan pengusutan dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung (KJA) di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar masih terkendala audit kerugian negara.

Kepala Kejati Aceh Muhammad  Yusuf mengatakan audit atau pemeriksaan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun, hingga kini hasil penghitungan kerugian negara belum kami dapatkan, sehingga sedikit menghambat penuntasan kasus korupsi ini,” kata Muhammad Yusuf seperti dilansir laman Antara, Selasa (12/1/2021).

Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyurati BPK RI mempertanyakan audit kerugian negara korupsi pengadaan keramba jaring apung.

Namun, kata Muhammad Yusuf, hingga kini belum ada respons atau jawaban dari BPK RI. Padahal, penanganan sudah memasuki tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami sudah melaporkan kendala ini ke Kejaksaan Agung. Kami juga sudah menyurati BPKP agar membantu menghitung kerugian negara, sehingga penanganan kasus korupsi keramba jaring apung bisa diselesaikan,” kata Muhammad Yusuf.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.

Serta, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Shares: