HukumNews

Pengeroyok Azhari Cage Didakwa Penganiayaan Ringan

Proses persidangan kasus pengeroyokan Azhari Cage. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan anggota DPR Aceh, Azhari Cage, hari ini, Jum’at, 24 Januari 2020, datang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai saksi Korban, dalam perkara pemukulan yang terjadi di Depan Gedung DPRA saat aksi demontrasi, pada tanggal 15 Agustus 2019 Silam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Nani Sukmawati. Pelaku pemukulan Azhari Cage yang di sidangkan hanya 1 orang, terdakwa berinisial DI dan di dakwa Pasal 351 Jo Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca: Berkas Oknum Polisi Pemukul Azhari Cage Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam sidang tersebut, juga diperiksa 10 orang saksi, dimana 6 diantaranya adalah pihak kepolisian yang ada saat kejadian dilokasi pemukulan. Kemudian 2 orang dari pegawai sekretariat DPRA serta 2 dari masyarakat yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

Sidang putusan itu, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan 4 bulan masa percobaan.

Baca: Azhari Cage Diperiksa Polda Aceh Soal Kasus Bendera

Azhari Cage mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan oknum polisi yang diajukan dan di hukum hanya satu orang. Padahal, kata dia yang terjadi saat itu adalah pengeroyokan.

Baca: Polda Aceh Periksa 9 Saksi Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage

“Padahal yang kita laporkan adalah DI cs tapi kenapa hanya satu orang yang diajukan ke sidang? Hal ini pernah saya tanyakan kepada penyidik tapi jawaban penyidik nanti akan berkembang dalam siding ,dan anehnya hanya penganiaan ringan padahal jelas saya dikoroyok,” ujar Azhari Cage dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2020.

Mengenai putusan itu Azhari Cage merasa keberatan karena yang dihukum hanya satu orang saja.

“Saya keberatan dengan putusan ini tapi karna tidak dapat dilakukan upaya banding, dengan sangat terpaksa harus kita terima,” ucapnya. (DRA/ril)

Shares: