News

Pengendara di Nagan Raya Terciduk Bawa Ganja Saat Melintas di Pos Chek Point

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Personel Polres Nagan Raya menangkap salah seorang pengendara berinisial DM (32) yang kedapatan bawa ganja seberat 3 kilo.

Ia tertangkap saat melintas di pos chek poin penanganan Covid-19 di Dusun Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, mengatakan pelaku berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point. Kejadian itu berawal saat petugas yang sedang berjaga mencurigai DM yang mengendarai sepeda motor.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada saat dicek oleh Petugas ditemukan dalam bagasi sepeda motor tersebut berupa bungkusan narkotika Jenis Ganja kering dalam Plastik Warna hitam seberat 3 Kg,” kata Risno, dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2020.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik ganja kering dan kendaraan pelaku serta mengamankan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Beutong.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Risno. (dani)

Shares: