News

Pengedar Sabu dan Ganja di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap IB (39) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (15/9/2020) karena diduga telah mengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyebutkan, IB berhasil ditangkap di rumahnya. Satu bungkus daun ganja kering seberat 5,59 gram serta 13 paket sabu siap edar, berhasil diamankan petugas.

“Barang bukti itu kita temukan setelah petugas mengeledah rumah IB, ia tak berkutik saat petugas mengamankannya,” ujar M Daud. Rabu (16/9/2020).

Kata Daud, penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap rekanya ZI  pada 15 januari 2020 lalu, di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Lalu dari keterangan ZI bahwa sabu di dapatkan dari IB setelah itu dia ditetapkan sebagai DPO setelah itu berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka IB juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka ZI.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter : Rizkita

Shares: