News

Pengawal Herlin Kenza Berulah: Halangi Wartawan Saat Mengambil Video

Pengawal Herlin Kenza saat berada di Kejaksaan. (Popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan dua berkas tersangka kasus kerumunan yang melibatkan selebgram Herlin Kenza. Satu diantaranya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Saat berkunjung ke Kejaksaa Negeri Lhokseumawe, Herlin membawa lima pengawalnya.

Baca: Polres Lhokseumawe limpahkan kasus selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

Amatan Popularitas.com, lima pengawal Herlin Kenza yang mengenakan busana serba hitam tampak menunggu pemeriksaan di ruang tahanan.

Bahkan seorang pengawal Herlin melarang wartawan memgambil gambar. Ia lalu menutup kamera wartawan yang mengambil gambar Herlin Kenza.

Akibatnya, wartawan tersebut tidak bisa melengkapi video yang dibutuhkan untuk kepentingan berita.

Tanpa meminta maaf setelah terlibat cekcok, pria yang mengawal Herlin Kenza tersebut langsung pergi begitu saja.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan kedua tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha Wulan Kokula itu dijerat dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang tertuang dalam pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 jo pasal 55 KUHP.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti karpet merah tempat Herlin berjalan, paying, spanduk dan lainnya.

“Semua sudah kita lengkapi dan dua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa hari ini,” sebut Yoga kepada wartawan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Kardono, menyebutkan berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya berkas penuntutan akan diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

“Berkasnya sudah lengkap, dua tersangka tidak ditahan kerana ancaman hukuman dibawah lima tahun,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: