News

Penganiaya IRT di Peuniti Ditangkap di Bener Meriah

Pelaku penganiaya seorang IRT di Peuniti. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria yang berinisial MI (21), karena menganiaya ibu rumah tangga di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Penganiayaan itu terjadi saat korbannya bernama Aisyah dipukul menggunakan helm di depan indomaret Peuniti. Sehingga, korban mengalami luka memar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, kejadian tersebut terjadi didepan Indomaret Peuniti ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh tersangka.

“Tersangka MI memiliki permasalahan pribadi dengan korban, yakni keributan mulut sehingga saling ketersinggungan hingga memiliki dendam pribadi,” kata Taufiq dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2020.

Tak hanya dipukul, MI mengejar korban dan memberhentikan sepeda motor korban, serta menganiaya Aisyah dibagian wajah. Kemudian korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Taufiq menjelaskan, setelah memeriksa saksi – saksi yang melihat kejadian, dan melengkapi mindik, di TKP petugas menemukan selembar KTP atas nama RIS dan menelusuri alamat RIS. RIS merupakan saksi dan bukan pelaku.

Saksi RIS menjelaskan, bahwa pelaku penganiayan merupakan rekannya bernama MI dengan alamat desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

“Personel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan penganiayaan pada hari Jumat (10/1/2020) jam 08.00 WIB, di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar,  Kabupaten Bener Meriah,” ujar Taufiq.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (DRA)

Shares: