News

Pengangkut Kayu Hutan di Pidie Ditangkap, Polisi Buru Pemilik

Pengangkut Kayu Hutan di Pidie Ditangkap, Polisi Buru Pemilik. (Foto: Antara)

POPULARITAS.COM – Personel Polres Pidie meringkus seorang tersangka berinisial SF (36) dengan dugaan tindak pidana illegal loging atau pembalakaan liar kayu hutan.

Tersangka merupakan warga Gampong Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie dibekuk Polisi saat mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar.

SF mengangkut kayu jenis meranti sebanyak satu meter kubik dengan menggunakan mobil Carry Pick Up BL 1291 A, yang dindingnya sudah dipakai papan serta atas tertutup terpal berwarna biru. Ia diamankan di jalan Tangse-Beureunuen tepatnya di Gampong Jijiem Kecamatan Keumala.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdina Chandra menyebutkan, penangkapan pria yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 itu bermula adanya informasi dari warga.

Selanjutnya, pihaknya langsung menyusun formasi gabungan Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam untuk menelesuri tentang fakta atas informasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, tim gabungan melihat Carry berterpal biru itu melintas di jalan Tangse-Beureunun di Gampong Jijiem itu.

Kemudian tim gabungan Polres Pidie itu melakukan penghadangan untuk menghentikan laju kendaraan yang diduga mengangkut kayu hutan hasil pembalakan liar itu.

“Saat diperiksa ditemukan barang bukti kayu sembarang keras yang tidak ada surat hasil hutan sah,” kata Kasat Reskrim Ferdian Chandra, Senin (23/8/2021).

Hasil interogasi, SF mengakui diupah oleh pemilik dari kayu berinisial P. “Sedangkan pemilik Kayu tersebut saat ini sedang kita cari,” ujar Ferdian.

Kini tersangka berikut barang bukti, berupa kayu olahan jenis Meranti berjumlah 0.923 meter kubik dan satu unit Mobil Carry telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: