HeadlineHukum

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Batalkan Putusan PN Terkait Gugatan PT Mam Energindo

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

– Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan gugatan Direktur PT Mam Energindo, Ali Amril dalam perselisihan proyek pembangunam gedung gedung onkology centre.

Dalam putusannya melalui laman direktori, dijelaskan bahwa, PT Banda Aceh menerimà permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I dan pembanding I semula tergugat II.

Putusan PT Banda Aceh yang diketuai hakim Saryana, SH MH, dengan anggota Syukri, SH, MHum, Masrizal, SH MH, dalam amar putusannya, menyatakan gugatan terbanding semula penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat membayar perkara 150 ribu rupiah.

Diketahui, PT Mam Energindo, dalam gugatannya yang dikabulkan Pengadilan Negeri Banda Aceh, memenangkan perkara gugatan perusahaan itu yang menggugat PT Bank Mandiri selaku tergugat I dan Sayid Azhary Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) selaku tergugat II.

Dalam putusannya PN Banda Aceh, mengabulkan gugatan Ali Amril terkait perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan II dalam proses pencairan uang sanggah banding PT Mam Energindo dalam proyek Pembangunan Gedung Onkology Centre.

Selanjutnya, PN Banda Aceh memutuskan tergugat I dan II untuk membayarkan kerugian penggugat PT Mam Energindo senilai Rp2,3 miliar, dan immateril Rp3,5 miliar.

Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady mengapresiasi atas putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun belum menerima pemberitahuan putusan dan nantinya akan mempelajari Salinan Putusan terkait jika sudah didapatkan.

Dengan begitu, terangnya, keputusan pencairan uang sanggah banding yang dilakukan oleh tergugat II yakni, Sayid azhary terkait dengan proyek onkology sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terhadap putusan ini, tentu saja membatalkan Putusan di tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya hak upaya hukum kembali kepada terbanding, terangnya menambahkan. []

Penulis: Hendro Saky

Shares: